FaktaNews24.com, INDRAMAYU ][ Pemerintah desa yang dikepalai oleh kepala desa, untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan masyarkat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan minimal desa (SPMDesa).
Tugas kepala desa Menyelenggarakan pemerintahan desa, Melaksanakan pembangunan desa, Membina kemasyarakatan desa, Memberdayakan masyarakat desa.
Dari permasalahan administrasi, sosial, dan urusan yang terkadang tidak ada kaitannya dengan kewajiban kepala desa terkadang ditanganinya juga.
Beredarnya berita baru baru ini yang dituduhkan kepada kepala desa Tanjungsari kecamatan Karangampel kabupaten Indramayu, jelas sangat meresahkan dan merugikan kepala desa dikarenakan publik yang membaca berita tersebut tersebut rata rata berasumsi negatif, dengan tuduhan yang belum tentu kebenaranya dan berdampak kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugas dan roda kepemimpinanya jadi terganggu.
Ketika awak media menemui Sopyan selaku kepala desa Tanjungsari, dikantornya.
” Kami sebagai pelayan masyarakat tentu siapa saja terutama warga kami yang datang kekantor desa, sesuai dengan keperluannya pasti kami layani, adapun terkait permasalahan terbitnya surat Hiba yang sudah diberitakan oleh media, Tentu sebelum di proses terlebih dahulu pemohon menyerahkan beberapa syarat yang dibutuhkan, kemudian setelah dianggap cukup baru kami proses,”
“Jika kami tolak tentu kami juga dianggap tidak melayani, kemudian setelah satu tahun lebih dari terbitnya surat Hiba tersebut ternyata ada pihak yang mempermasalahkan.”
“Pada saat itu juga kami baru tahu, dan setelah tahu Kami membantu memfasilitasi kedua belah pihak agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karna kebetulan yang bermasalah itu adalah bersaudara kakak beradik, dan sebetulnya pihak pemohon juga sudah mengakui kesalahannya namun sangat disayangkan entah karna apa, permasalahan kakak beradik ini yang harusnya bisa diselesaikan di desa ternyata sekarang sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, kami sebagai kepala desa sudah mencoba menjembatani dan yang bersalah juga sudah mengakuinya, mau apa lagi?.”Terangnya.
Sebagai sosial kontrol tentu harus bijak dalam menginvestigasi permasalahan yang ada dimasyarakat, Perlu diketahui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Pada bagian yang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Undang-undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
(Tim/Red)