Tegal, 15 Februari 2025 — Sebuah penemuan mengejutkan terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Tim investigasi Bravo Mawar Hijau mengungkapkan dugaan penebangan pohon trembesi ilegal di kawasan Bendungan Danawarih, Kecamatan Balapulang. Pohon tersebut, yang memiliki diameter sekitar tiga kali lilitan tubuh orang dewasa, diduga ditebang tanpa izin dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Semarang, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas wilayah tersebut.
Pohon trembesi tersebut merupakan bagian dari inventaris Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga hasil penjualannya seharusnya masuk ke kas negara. Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, ditemukan bahwa hasil penjualan pohon trembesi yang diperkirakan mencapai Rp20 juta tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian uang dari penjualan dikabarkan telah diterima oleh kepala desa dan pengurus makam setempat, yang diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli karpet masjid dan keperluan pribadi lainnya.
Dalam pernyataan yang diberikan oleh pengurus makam Ki Gede Sebayu, mereka mengonfirmasi bahwa penebangan pohon trembesi dilakukan oleh pihak desa, bukan oleh pengurus makam. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti ke mana uang yang tersisa setelah pembelian karpet masjid digunakan.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang adanya potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum, karena tindakan penebangan tanpa izin tersebut masuk dalam kategori ilegal logging. Aparat penegak hukum diharapkan segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan lingkungan.*