Riau  

Raja Tambang Kuansing Yang ‘Kebal Hukum’ Masih Saja Beroperasi, Ini Modus Barunya.

FaktaNews24.com, KUANSING, RIAU ][ Raja Tambang Kuansing Wisma Diama yang sebelumnya sempat viral dan menjadi perbincangan publik itu, kini terpantau kembali melancarkan aksinya. Rabu 13/2/25

Padahal namanya kini masuk dalam daftar hitam Raja Tambang di kuansing yang terkesan bebal dan merasa ‘kebal hukum’, sifatnya yang arogan seolah-olah dirinya lah yang paling hebat di Kabupaten Kuantan Singingi ini.

Kini Raja Tambang tersbeut menggunakan modus baru untuk mengelabuhi APH agar tetap bisa beraktifitas.

Terpantau Wisma Diama kini memiliki beberapa unit rakit PETI yang beroperasi di dua tempat berbeda, lokasi pertama berada di Desa Pulau Kedundung dan Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

Berdasarkan informan awak media ini, dua hari belakang Wisma Diama si Raja Tambang kembali di Lokasi awal di Desa Pintu Gobang Kari, terpantau Satu unit alat berat yang beraktifitas menaikan bahan (Mengupas) Dilokasi tersbeut.

“Simpang cuko masuk dalam, kalau tidak salah masih masuk Desa Pintu Gobang Kari bang, tapi nama yang digunakan bukan Wisma melainkan Ilham teman dekatnya” Lapor narasumber kepada wartawan.

Dirinya juga menyebutkan pindah nya Wisma ke Pintu Gobang Kari karena merasa tidak aman di Pulau Kedundung, sebab baru-baru ini sering diberitakan awak media setelah laporan ATHIA bergulir di Polres Kuansing. Dan menurut informasi masih beberapa unit rakit masih tinggal di Pulau Kedundung.

“Karena sering naik berita mungkin dia pindah, tapi masih sebagian yang tinggal di lokasi Pulau Kedundung itu” Ucap narasumber yang namanya minta dirahasiakan.

Sedangkan nama Wisma Diama ini diduga ikut terlibat perihal laporan ATHIA tentang Desrianto sebagai terlapor di Polres Kuansing buntut dari dugaan pengancaman terhadap Jurnalis.

Untuk diketahui Penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *