FaktaNews24.com || Warga Desa Kiawa Dua, Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Omega Lahengko, dan Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut Maxi Karouw.
Proyek pembangunan saluran drainase dan plat duicker di Desa Kiawa Dua yang mengalami keterlambatan dan mendapat kritik karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Proyek ini diusulkan pada tahun 2024, namun baru rampung pada awal Februari 2025. Kritik dilayangkan pada Rabu, 5/2/ 2025.
Hukum Tua Desa Kiawa Dua, Jemy Suak Kecamatan Kawangkoan Utara, Minahasa.
Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa (Hukum Tua) Kiawa Dua menemui kendala. Pada saat dikonfirmasi 5/2/2025, Kepala Desa tidak berada di tempat, dan istrinya menyampaikan bahwa ia sedang tidak berada di rumah. Ketika dihubungi melalui telepon, Kepala Desa Jemy sempat menyatakan bahwa proyek tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa, namun pernyataan itu baru disampaikan setelah tenggat waktu pelaksanaan proyek terlewati.Keterlambatan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun. Jamel Omega Lahengko menyoroti lemahnya pengawasan sebagai faktor penyebab terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Maxi Karouw menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi untuk mendukung pengelolaan anggaran publik serta mencegah penyalahgunaan dana desa.
Proyek seharusnya dilaksanakan sesuai RAB, namun hingga awal Februari 2025, pelaksanaannya belum sesuai jadwal. Masyarakat dan lembaga terkait mengungkapkan kritiknya melalui pernyataan publik dan menekankan kebutuhan akan pengawasan yang ketat serta keterbukaan informasi di dalam pengelolaan dana desa.
(SArel Moningka)