FaktaNews24.com ][ Pada Minggu, 29 Desember 2024, pukul 18.27 WIB, seorang pemilik akun WhatsApp dengan nomor tak dikenal (+62 878-400-7589) mengirim pesan bernada kasar dan mengandung pelecehan kepada seorang wartawan bernama Athia. Isi pesan tersebut berisi kata-kata menghina yang ditujukan kepada Athia, istrinya, dan ibunya.
Athia, yang merasa terhina, berusaha melacak identitas pengirim pesan tersebut dan menemukan bahwa pemilik akun diduga tinggal di Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat, Sumatera Barat. Saat Athia mengonfirmasi lokasi melalui pesan WhatsApp, pemilik akun kembali membalas dengan kalimat yang tidak sopan.
Athia kemudian berkonsultasi dengan Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, yang menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Selain itu, saat Athia mencoba mengirimkan link berita terkait rokok ilegal, pemilik akun malah menuduh Athia mengirimkan konten yang tidak pantas, disertai kata-kata kasar.
Analisis Hukum
Tindakan pemilik akun WhatsApp dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia:
1. Pelecehan dan Penghinaan melalui Elektronik
Mengacu pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik):
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
2. Ancaman dan Intimidasi
Berdasarkan Pasal 29 UU ITE, yang menyatakan bahwa ancaman kekerasan atau intimidasi melalui media elektronik juga merupakan tindak pidana.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
3. Pelecehan terhadap Kehormatan Keluarga
Jika pelecehan verbal yang dilakukan diarahkan pada anggota keluarga (seperti istri atau ibu), maka tindakan ini dapat masuk dalam kategori penghinaan dan pelanggaran kehormatan berdasarkan
KUHP Pasal 310 ayat (1):
Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang untuk diketahui umum.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.
4. Tindakan Tidak Menyenangkan
Berdasarkan KUHP Pasal 335 ayat (1):
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan maupun ancaman untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 1 tahun.
Langkah yang Dapat Dilakukan oleh Korban
1. Melaporkan ke Kepolisian
Sesuai arahan Kabidhumas Polda Sumbar, Athia dapat melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing atau kantor polisi terdekat.
2. Mengumpulkan Bukti
Semua pesan yang diterima harus didokumentasikan, termasuk tangkapan layar percakapan dan identitas pelaku (jika sudah diketahui).
3. Berkonsultasi dengan Pengacara
Untuk memastikan kasus ditangani secara hukum yang tepat, korban dapat berkonsultasi dengan ahli hukum.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dalam komunikasi digital dan konsekuensi hukum atas perilaku yang melanggar norma sosial maupun hukum.