POKMASLH Mencurigai Ada Standar Operasional Prosedur yang Dilanggar Terhadap Proses Pemberian Izin Klinik Rawat Inap, di Kabupaten Bekasi

FaktaNews24.com, Kabupaten Bekasi – Demi memperoleh informasi yang akurat dan berimbang terkait perizinan Klinik Rawat Inap, awak media bersama perwakilan POKMASLH Soni SH KLINIK HUSNI HUSADA dan KLINIK MITRA MEDIKA SUKATANI yang lokasi keduanya itu terletak di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, (11/12/2024).

Konfirmasi yang di ajukan oleh tim awak media dan POKMASLH kepada KLINIK HUSNI HUSADA dan KLINIK MITRA MEDIKA SUKATANI adalah terkait dokumen kelengkapan perizinan sebagai berikut :

1. Apakah Klinik Rawat inap ini sudah memiliki Izin Operasional klinik..?

2. Apakah Klinik Rawat inap ini sudah mendapat Surat Rekomendasi dari Puskesmas Setempat?

3. Bisakah tunjukan kepada kami SIP (Surat Izin Praktek) dokter klinik rawat inap ini..?

4. Bisakah tunjukan kepada kami Surat Izin Apoteker klinik rawat inap ini..?

5. Bisakah tunjukan kepada kami foto copy surat Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu perizinan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung..?

6. Apakah Klinik Rawat inap ini sudah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL)..?

7.Apakah klinik rawat inap ini sudah memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara(TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)..?

8. Apakah Klinik Rawat inap ini sudah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)..?

Foto : Soni SH saat Konfirmasi di Klinik Rawat Inap, Klinik Husni Husada.

 

Konfirmasi yang di ajukan oleh perwakilan POKMASLH, Soni SH, 8 point pertanyaan diatas, terkait perizinan, H. Husni selaku pemilik KLINIK HUSNI HUSADA mengatakan bahwa klinik rawat inap miliknya sudah lengkap memiliki dokumen kelengkapan perizinan.

“Klinik rawat inap ini kan urusan kesehatan bang, inikan urusannya dinas kesehatan, jadi kalau izinnya tidak lengkap klinik saya ini gak mungkin masih beroperasi bang,”Ucap pemilik KLINIK HUSNI HUSADA, H. Husni.

Disinggung terkait apakah sudah memiliki Izin Persetujuan Teknis IPLC, Husni menjelaskan bahwasanya Klinik Husni Husada sudah memiliki DPLH/Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“IPAL yang saya buat itu, arahan dari pak Imam Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, bahkan pak Imam sering datang kesini, “Kata H. Husni.

Sementara itu ditempat terpisah, H. Nunung selaku tenaga medis pada KLINIK MITRA MEDIKA SUKATANI mengatakan bahwa klinik rawat inap tersebut sudah memiliki izin semua yang ditanyakan 8 point diatas, bahkan Ia menyebut Nama Kepala Dinas Kesehatan saat di konfirmasi awak media.

Foto : Klinik Mitra Medika Sukatani (11/12/2024).

“Terkait semua perizinan Klinik Mitra Medika Sukatani, konfirmasi 8 point pertanyaan itu kami sudah ada semua, memang baru sih, Sama Dokter Oca dan Dokter Alam Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, “Ucap Penanggung jawab Klinik Mitra Medika Sukatani, H. Nunung saat di konfirmasi.

Menanggapi persoalan tersebut, Soni SH selaku ketua Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Hidup (POKMASLH) mencurigai ada standar operasional prosedur yang dilanggar terhadap proses pemberian ijin mendirikan dan ijin operasional dari kedua Klinik Rawat Inap tersebut.

Persoalan pertama, kedua klinik rawat inap tersebut mengajukan perijinannya terbalik, kenapa saya bilang terbalik, karena pihak klinik tersebut terlebih dahulu mengurus ijin operasional, padahal menurut Permenkes 9/2014 pasal 25 ayat (1-3) menyatakan bahwa: Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.

Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Kemudian, pada pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa: untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. identitas lengkap pemohon.

b. salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.

c. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

d. dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.

f. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Soni SH mengatakan, pada Pasal 27 ayat (1-4) menyatakan bahwa: untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

“Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24, “ujar Soni.

Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Jadi menurut Soni, “Berdasarkan Permenkes 9/2014 tentang Klinik pasal 25 s/d 27, membuktikan telah terjadi pelanggaran terhadap standar operasional prosedur pemberian ijin mendirikan dan ijin operasional dari kedua Klinik Rawat Inap tersebut, “Pungkasnya.

(Affandi)

Affandi, C.BJ.
POKMASLH