Info Lampung

Rp8,6 Miliar Belanja Baliho di Sekretariat DPRD Lampung Bermasalah: Tiang Diduga Fiktif Hingga Tanpa Bukti Tayang

×

Rp8,6 Miliar Belanja Baliho di Sekretariat DPRD Lampung Bermasalah: Tiang Diduga Fiktif Hingga Tanpa Bukti Tayang

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20261016 1604282

Bandar Lampung, Faktanews24.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung membongkar carut-marut pengelolaan belanja sewa, cetak, dan pemasangan visual (repostering) baliho/billboard pada Sekretariat DPRD Lampung Tahun Anggaran 2025. Jumat (16/10).

Dari total realisasi sebesar Rp10.647.610.000,00, BPK menemukan dua persoalan besar: pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan belanja yang tidak didukung bukti tayang yang sah.

Total nilai yang dipersoalkan BPK mencapai Rp8,6 Miliar lebih.

Rincian Anggaran Fantastis Berdasarkan LHP tersebut, Sekretariat DPRD merealisasikan belanja:

  • Sewa baliho/billboard: Rp7.480.000.000
  • Pemasangan visual (repostering): Rp931.650.000
  • Cetak banner baliho: Rp2.235.960.000

Pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung kepada tiga penyedia:

  1. CV LSD: Rp10.070.330.000
  2. CV AI: Rp305.280.000
  3. CV TMTP: Rp272.000.000

Sekretariat DPRD menyewa 40 titik tiang ukuran 5×10 meter dan 4×6 meter di seluruh kabupaten/kota se-Lampung dengan harga sewa Rp25.000.000 dan Rp15.000.000 per bulan, biaya cetak Rp60.000 per meter, dan repostering Rp25.000 per meter.

Temuan 1: Bayar Tiang yang Sudah Tidak Ada – Kelebihan Rp3,4 Miliar

Hasil cek fisik, wawancara, konfirmasi dengan PPTK, penyedia, Bapenda kabupaten/kota, hingga penelusuran Google Maps Street View mengungkap fakta mengejutkan.
BPK mencatat:
  • Dari 32 tiang yang diklaim disewakan oleh CV LSD, hanya 18 tiang yang benar-benar milik CV LSD. Sisanya milik CV CGr, CV Pad, dan CV Dia.
  • Ditemukan 6 tiang sudah dilepas/tidak terpasang, 1 tiang tidak bisa dipasang banner, dan 2 tiang sudah disewakan ke pihak lain.
  • Dari 32 titik yang diakui dilaksanakan oleh pihak LSD, sebagian justru dimanfaatkan untuk pemasangan produk komersial/non-pemerintah selama 2025.
  • Ada tiang yang pada bulan tertentu dipakai untuk banner OPD lain, dan ada yang kosong tidak terpasang sama sekali.

Konfirmasi BPK dengan Direktur CV AI juga mengungkap CV AI tidak memiliki tiang dan mesin cetak sehingga melakukan sub-kontrak kepada pihak lain.

Atas kondisi ini, BPK menilai terdapat pertanggungjawaban sewa tiang dan repostering yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp3.410.830.000,00.

Temuan 2 : Tanpa Foto Bukti Tayang – Kelebihan Rp2,05 Miliar Masalah kedua lebih serius soal akuntabilitas. BPK menemukan pertanggungjawaban wajib didukung bukti tayang berupa foto sebagai dasar pembayaran.

Faktanya, dokumen yang dilampirkan hanya foto penawaran titik lokasi dari penyedia. Tim pemeriksa telah tiga kali meminta dokumen bukti tayang melalui surat resmi, terakhir Nomor 32/TERINCI-LKPD.PROVLAMPUNG/04/2026 tanggal 27 Maret 2026. Hingga 13 Mei 2026, Sekretariat DPRD hanya mampu menyerahkan 88 dokumentasi bukti tayang.

Akibatnya, ada pembayaran cetak dan repostering yang tidak didukung bukti tayang sebesar Rp2.057.340.000,00 dengan rincian:

  •  CV AI: Rp18.360.000
  • CV LSD: Rp1.890.230.000
  • CV TMTP: Rp148.750.000

Temuan 3: Tidak Dapat Diyakini – Rp3,19 Miliar. Karena minimnya bukti tayang, BPK juga tidak dapat meyakini kebenaran pengadaan sewa tiang sebesar Rp3.190.000.000,00. Logikanya, jika banner tidak terbukti terpasang, maka sewa tiangnya pun diragukan.

PPTK dalam klarifikasi kepada BPK menjelaskan realisasi yang tidak sesuai terjadi karena ada realisasi untuk belanja non-anggaran, namun tidak menjelaskan detail besaran dan penggunaannya.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  • PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 dan 141 ayat (1) tentang tanggung jawab kebenaran material dan kewajiban bukti lengkap.
  • Perpres No 16/2018 jo Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4, 57, dan 78 tentang prinsip pengadaan tepat uang, pemeriksaan barang, dan sanksi administratif penyedia.
  • Pergub Lampung No 56/2021 Pasal 31 tentang bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Dampaknya:

  1. Kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp5.468.170.000,00 (akumulasi Rp3,4 M + Rp2,05 M).
  2. Ketidakhematan atas sewa tiang baliho sebesar Rp3.190.000.000,00.

BPK menyebut penyebabnya adalah lemahnya pengawasan Kepala Bapenda dan Sekretaris DPRD, PPTK yang tidak mengendalikan kontrak dan volume, serta Bendahara Pengeluaran yang tidak melakukan verifikasi memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, media faktanews24.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M.

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung dan pihak penyedia terkait untuk mendapatkan hak jawab secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *