Bandar Lampung, Faktanews24.com – Jika ada OPD yang seharusnya menjadi etalase tertib administrasi Pemerintah Provinsi Lampung, itu adalah Biro Umum Sekretariat Daerah. Kamis (15/10).
Ironisnya, Biro Umum justru menjadi penyumbang kelebihan bayar terbesar dalam skandal Belanja Barang Pakai Habis Tahun 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang diterima media Faktanews24.com, ditemukan pengadaan yang tidak sesuai kondisi senyatanya di jantung Pemprov itu sendiri.
Hasil audit BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp311.252.447,00 pada Kegiatan terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Biro Umum.
Dibayar Lunas, Barang Tak Sesuai Realita.
Biro Umum memang mengelola anggaran rutin yang terlihat sepele, tapi nilainya tidak kecil.
Dalam LHP halaman 37, BPK merinci realisasi Belanja Barang Pakai Habis di Biro Umum antara lain:
- Belanja Alat/Bahan Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor: Rp2.135.649.202,00.
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak: Rp3.019.889.081,00.
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer: Rp1.813.990.395,00
Dalam bahasa audit, temuan ini bukan sekadar salah hitung. Ini mengindikasikan barang tersebut dipertanggungjawabkan di atas kertas, namun secara fisik tidak dapat diyakini keberadaannya secara utuh.
BPK mencatat, atas kelebihan bayar Rp311,2 juta itu, Biro Umum telah melakukan penyetoran seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Lampung pada 18 Mei 2026.
Kepala Biro Umum Dinilai Gagal Mengendalikan
Yang membuat temuan ini lebih serius adalah vonis BPK terhadap sistem pengawasannya. BPK tidak menyalahkan staf rendahan, tapi langsung menunjuk pucuk pimpinan.
Dalam LHP, BPK menegaskan kondisi ini melanggar tiga regulasi sekaligus:
- Perpres 16/2018 jo Perpres 46/2025 Pasal 4, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 57 Ayat (2) yang mewajibkan pengadaan menghasilkan barang tepat kualitas, kuantitas, waktu, biaya, dan mewajibkan PPK memeriksa barang yang diserahkan.
- Pergub Lampung No 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan.
- PP No 12 Tahun 2019 Pasal 141, 150, 151 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah.
BPK menyimpulkan, akar masalahnya adalah:
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya secara memadai; dan PPK serta PPTK tidak menjalankan fungsinya dalam mempertanggungjawabkan belanja sesuai ketentuan.
Ini adalah kritik paling telak. Biro Umum yang melekat langsung dengan Gubernur dan Sekda, yang seharusnya menjadi contoh tertib administrasi, justru dinilai mandul dalam melakukan kontrol.
Modus Katalog Elektronik yang Kebobolan
BPK juga membongkar alurnya. Proses pengadaan Belanja Barang Pakai Habis di Biro Umum dilakukan melalui katalog elektronik yang dilaksanakan oleh pejabat pengadaan/ PPK setelah mendapat nota dinas permintaan dari ketua tim kerja kegiatan.
Artinya, ada rantai yang seharusnya berlapis: Ketua Tim Kerja meminta -> PPK memesan di e-katalog -> Penyedia mengirim -> PPK memeriksa -> Bendahara membayar.
Rantai itu putus di tengah. Barang datang tidak sesuai, tapi tetap dibayar 100%. Di mana fungsi PPK? Di mana fungsi PPTK yang seharusnya menguji kebenaran tagihan dan kelengkapan dokumen?
Jika di Biro Umum saja yang menjadi beranda Kantor Gubernur pengawasan bisa jebol, bagaimana publik bisa yakin pengelolaan Barang Milik Daerah senilai triliunan rupiah dikelola secara bertanggung jawab?












