Info Lampung

BPK Bongkar Dugaan Nota SPBU Palsu Sebesar Rp 221 Juta di Setda Tulang Bawang – SPBU Bantah Terbitkan Nota

×

BPK Bongkar Dugaan Nota SPBU Palsu Sebesar Rp 221 Juta di Setda Tulang Bawang – SPBU Bantah Terbitkan Nota

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20261013 1246482

Tulang Bawang – Faktanews24.com – Pengelolaan BBM untuk genset dan mesin potong rumput di Sekretariat Daerah Tulang Bawang (Tuba) menjadi sorotan serius BPK RI Perwakilan Lampung.Selasa (13/10).

Berdasarkan LHP BPK atas LRA TA 2025 (audited) yang diterima Faktanews24.com, BPK menemukan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas untuk Genset dan Mesin Potong Rumput senilai Rp 554.563.650,00 yang terindikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap 10 bukti transaksi senilai Rp 310.904.800,00 untuk 4 unit genset dan 7 unit mesin potong rumput, BPK menemukan bukti pertanggungjawaban tidak dilampirkan dengan bukti resmi dari SPBU.

Kejanggalan itu membuat BPK melakukan konfirmasi langsung ke 2 SPBU di Lintas Timur dan 1 SPBU di Terbanggi Besar.

Hasil konfirmasi BPK yang dikutip dalam LHP Halaman 11-13 sangat mengejutkan:

SPBU tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan nota manual sebagai bukti pembelian BBM. Bentuk nota dan cap pada SPBU juga tidak sesuai.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya penggunaan dokumen yang tidak sah dalam pertanggungjawaban belanja.

Fakta lain yang diungkap BPK, Koordinator Lapangan (Korlap) di lapangan mengaku hanya menerima dana operasional dari PPTK Perlengkapan sebesar Rp 9.900.000 per bulan selama 9 kali, atau total Rp 89.100.000,00. Angka ini jauh di bawah nilai yang di-SPJ-kan Setda.

Akibat temuan tersebut, BPK mencatat adanya selisih yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp 221.804.800,00 pada pos tersebut.

BPK menilai kondisi terjadi karena PPK belum melaksanakan pengendalian secara memadai dan PPTK belum mengelola sesuai Perpres 16/2018 jo 12/2021.

Konfirmasi Resmi Tidak Dijawab

Media ini telah melayangkan surat konfirmasi resmi Nomor 05/Konf/FN24-Lpg/X/2026 tanggal 06 Oktober 2026 kepada Ir. Ferli Yuledi, S.P., M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang selaku Pengguna Anggaran, serta konfirmasi via WhatsApp.

Hingga batas waktu 2 x 24 jam sesuai Kode Etik Jurnalistik, pihak Sekda belum memberikan hak jawab.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Setda Tulang Bawang. Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI.

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *