Bandar Lampung, faktanews24.com – Skandal Dana BOSP fiktif menyeret sekolah di jantung ibukota provinsi. SMKN 5 Bandar Lampung tercatat melakukan pertanggungjawaban tidak sesuai fakta sebesar Rp34.656.300,00. Selasa (29/9)
Temuan ini tercantum dalam Tabel 35 LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya.
Modus : Nota Palsu Dibuat Sendiri
BPK mengungkap fakta memalukan di SMKN 5 Bandar Lampung. Hasil konfirmasi BPK ke penyedia barang/jasa:
“Terdapat bukti pembayaran (nota) yang tidak berasal dari penyedia, melainkan dibuat sendiri oleh pihak sekolah dan belanjanya tidak terealisasi. Ada juga sekolah yang meminta menaikkan harga di aplikasi SIPLah.”
Modus klasik. Laporan ATK, fotokopi, makan minum, dan alat kebersihan dibuat seolah-olah dibeli, padahal diduga fiktif.
Uang Rp34,6 Juta Untuk Insentif Kepsek dan Wisata?
BPK menulis pengakuan Bendahara BOSP dan Kepala Sekolah. Dana Rp34,6 Juta itu digunakan untuk kegiatan yang TIDAK ADA dalam RKAS dan melanggar Juknis BOSP, yakni:
Insentif Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru PNS, Iuran MKKS, Wisata Guru, dan THR Guru.
Publik pun bertanya-tanya, apakah praktik bagi-bagi insentif dari dana BOS ini sudah menjadi budaya di SMKN 5 Bandar Lampung?
Kepsek Lama Ifraim Aziz Diganti, Kepsek Baru Eny Setyawati Harus Bersih-Bersih
Informasi terbaru yang diterima faktanews24.com, per April 2026, Kepala SMKN 5 Bandar Lampung telah resmi diganti dari Ifraim Aziz kepada Eny Setyawati.
Artinya, temuan BPK Tahun Anggaran 2025 senilai Rp34,6 Juta ini adalah WARISAN ERA KEPEMIMPINAN Ifraim Aziz. Kepsek baru, Eny Setyawati, kini harus menanggung beban untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara dan membersihkan nama baik sekolah.
Tugas berat menanti Eny Setyawati. Mampukah ia memutus rantai praktik penggunaan dana BOS untuk insentif dan wisata yang sudah terbongkar BPK?
Padahal SMKN 5 berada di Bandar Lampung, tepat di bawah hidung kantor Disdikbud Provinsi.
Jika sekolah di ibukota provinsi saja berani melakukan dugaan nota palsu Rp34,6 Juta, bagaimana kontrol Disdik di daerah?
faktanews24.com membuka ruang hak jawab bagi mantan Kepsek SMKN 5 Bandar Lampung Ifraim Aziz yang saat ini menjabat sebagai Kepsek SMKN 2 Kalianda.
Bersambung











