Way Kanan, Faktanews24.com – Manajemen UPT RSUD Zainal Abidin Pagaralam (ZAPA) Kabupaten Way Kanan diduga gagap dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Senin (5/10)
Temuan bernilai fantastis Rp436.690.427 yang seharusnya dijawab dengan dokumen, justru dijawab dengan narasi normatif dan terakhir dengan dalih yang dinilai janggal: dokumen bukti pengembalian uang negara adalah rahasia.
Rincian Temuan BPK yang Disorot:
LHP BPK atas LKPD Way Kanan TA 2025 mencatat tiga borok di RSUD ZAPA:
- Kelebihan Bayar Rp188.896.900,66Terjadi pada Pembangunan Gedung Cathlab (kelebihan Rp126.067.371) dan Rehabilitasi Gedung KRIS (Rp62.829.529). BPK merekomendasikan pengembalian ke Kas Daerah.
- Sumur Bor Mangkrak Rp138.134.081, Pekerjaan sumur bor dalam Gedung Cathlab belum selesai 100% namun sudah dibayar penuh.
- Diskon Tarif Ilegal Rp109.659.446. Direktur menerbitkan Surat Edaran No. 800/406/C/V.06-WK/XII/2024 untuk memotong tarif pasien. Kebijakan itu tanpa Peraturan Bupati sebagai payung hukum BLUD.
Bantahan Direktur Dinilai Janggal dan Plin-Plan
Dikonfirmasi via surat resmi 11/FN24-LPG/IX/2026, Direktur RSUD ZAPA, dr. H. Febri Jaya Gunawan, Sp.An., S.E., MM.Kes menjawab lewat surat 000/123/IV.02-WK/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026.
Jawabannya janggal:
- Soal kelebihan bayar Rp188 juta: hanya dijawab “sedang proses pengembalian”. Tanpa STS, tanpa tanggal, tanpa bukti transfer.
- Soal sumur bor Rp138 juta: diklaim “sudah selesai dan sudah dimanfaatkan” plus “sudah didenda”. Lagi-lagi tanpa BA Serah Terima, tanpa foto uji fungsi, tanpa bukti setor denda.
- Soal potongan tarif Rp109 juta: dijawab “akan evaluasi dan penyesuaian administrasi”.
Karena tanpa bukti, redaksi layangkan Konfirmasi Kedua 12/FN24-LPG/X/2026.
Puncaknya, Jawaban Kedua Lebih Jangga
Alih-alih melampirkan bukti, Direktur menjawab dengan surat 800/126/IV.02-WK/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026. Isinya menolak memberikan dokumen dengan alasan:
“Dokumen yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan karena memuat data keuangan, transaksi, data pribadi, dokumen internal… Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP”
“Bagaimana mungkin bukti setoran pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah dianggap data pribadi dan rahasia? Itu kan uang rakyat. Justru UU KIP Pasal 11 mewajibkan laporan pertanggungjawaban keuangan dibuka. Kalau ini rahasia, berarti ada yang tidak beres,” ujar Kaperwil FaktaNews24.com Lampung, Iqbal Mega, Kamis (2/10).
Kejanggalan Fatal:
Hingga berita ini naik, satu lembar pun bukti STS Rp188.896.900,66, BA sumur bor, dan Perbup tarif tidak pernah diterima redaksi.
Faktanews24.com masih membuka ruang hak jawab proporsional dengan bukti, bukan dengan dalih.
Bersambung











