Info Lampung

Sewa Pajero Rp30 Juta Sebulan, Pemkab Way Kanan Diduga Mark-up Anggaran Hingga Rp202 Juta – BPK: Tanpa Kajian!

×

Sewa Pajero Rp30 Juta Sebulan, Pemkab Way Kanan Diduga Mark-up Anggaran Hingga Rp202 Juta – BPK: Tanpa Kajian!

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20261012 1852372

Way Kanan, Faktanews24.com – Pengelolaan uang rakyat di Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan kembali disorot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan indikasi pemborosan anggaran sewa Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang melebihi pagu hingga ratusan juta rupiah.

Temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI Nomor #1064515 atas Laporan Keuangan Pemkab Way Kanan TA 2025. BPK mencatat, realisasi Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada Setda mencapai Rp7,3 miliar dari total anggaran sewa peralatan dan mesin Rp10,9 miliar. Senin (12/10)

Pagu Rp15,5 Juta, Dikontrak Rp30,2 Juta

Dalam DPA dan DPPA Perubahan Setda, sewa KDO untuk kategori Pejabat/Pimpinan dianggarkan Rp15.500.000 per unit per bulan.

Namun fakta di lapangan, dua unit Mitsubishi Pajero Dakar Ultimate AT DSL 2024 disewa dengan harga fantastis.

  • Pajero 4×2 AT DSL 2024: Rp17.696.000/bulan
  • Pajero 4×4 AT DSL 2024: Rp30.200.000/bulan

Akibatnya terjadi selisih atau kelebihan bayar dari pagu DPPA sebesar Rp202.752.000,00 selama 12 bulan kontrak. Kontrak tersebut tercatat dengan Nomor 027/001/KONTRAK-APBD/I.09-WK/2025 tanggal 2 Januari 2025.

BPK menilai lebih dalam, penetapan harga tersebut tidak didukung analisis yang memadai. Dokumen Analisis Kebutuhan KDO-S (KDO-Sewa) tahun 2025 bahkan menggunakan harga batas tertinggi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

“Penggunaan SBM 2026 sebagai dasar analisis perencanaan anggaran belanja TA 2025 mengindikasikan bahwa dokumen analisis tersebut bukan merupakan dokumen yang dibuat pada saat perencanaan anggaran belanja TA 2025,” tulis BPK dalam LHP-nya.

Parahnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bagian Umum Setda mengakui tidak memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kontrak dengan dalih kontrak sudah berlangsung sejak 2021.

BPK secara tegas meyorot tiga pihak: 

  1. Sekretaris Daerah yang belum melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai.
  2. Kepala BPKAD yang tidak cermat mengevaluasi usulan kebutuhan KDO-S,
  3. PPK yang tidak membuat kajian analisis sebagai dasar perencanaan.

Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah bentuk pembiaran terhadap potensi pemborosan uang daerah di tengah efisiensi anggaran. Ketika rakyat diminta mengencangkan ikat pinggang, pejabat justru menyewa Pajero dengan harga di atas pagu.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilayangkan media faktanews24.com kepada Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan pada Selasa, (28/9) melalui pesan resmi. Namun, sampai berita ini terbit, pihak Setda memilih bungkam tanpa jawaban.

Media Faktanews24.com tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi Setda Way Kanan dan pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), serta Kode Etik Jurnalistik.

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *