NGANJUK // FN24
PKBM Al‑Farisi, lembaga pendidikan nonformal beralamat di Dusun Sumur Pandan, RT 4/RW 8, Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Kode Pos 64394) — dengan NPSN: P9984825, status Swasta, Akreditasi B — kini menjadi sorotan tajam publik. Pemberitaan pertama kali dimuat oleh media online starbpknews.id dengan judul: “Dugaan Manipulasi Data Peserta Didik PKBM Al Farisi Nganjuk Disorot, Potensi Dana BOSP Kesetaraan Capai Rp508,1 Juta”, yang kemudian memicu gelombang aduan dari warga sekitar.
Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan, lembaga ini dipimpin oleh Mukhlisin sebagai Kepala Sekolah, dan berada di bawah naungan Yayasan Mustofa Al Farisi. PKBM Al‑Farisi menyelenggarakan Paket A, Paket B, Paket C, homeschooling, sekolah pesantren, sekolah alam, serta pendidikan keterampilan hidup (life skill). Sebagai penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOSP Kesetaraan) dari pemerintah, pengelolaan keuangan wajib transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan publik.
📰 Berita Pertama dari starbpknews.id: Potensi Dana Capai Rp508,1 Juta
Pemberitaan awal yang dimuat starbpknews.id menjadi titik awal terungkapnya kejanggalan ini. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan manipulasi data peserta didik yang berpotensi membuat alokasi dana BOSP Kesetaraan yang diterima mencapai Rp508,1 Juta. Angka tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dianggap tidak sebanding dengan fasilitas dan layanan pendidikan yang tersedia di lokasi lembaga.
📜 Dasar Hukum
– Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 — mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan bukti pengeluaran yang sah.
– UU No. 17 Tahun 2003 & UU No. 1 Tahun 2004 — dana negara wajib tertib, didukung bukti sah, dan dapat diperiksa kapan saja.
– UU No. 14 Tahun 2008 — informasi keuangan lembaga penerima dana publik terbuka dan dapat diakses masyarakat.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — penyalahgunaan dana negara dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
⚠️ Kejanggalan Dipertanyakan Masyarakat
Berdasarkan aduan warga sekitar dan penelusuran tim investigasi, muncul sejumlah kejanggalan:
– Bukti pengeluaran tidak lengkap — kuitansi dan nota untuk pengeluaran dalam jumlah besar tidak dapat ditunjukkan.
– Sarana-prasarana tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercatat digunakan.
– Data peserta didik diduga tidak sesuai — berpotensi adanya penggelembungan jumlah siswa untuk memperbesar alokasi dana yang diterima.
“Kami warga sekitar tidak melihat adanya laporan terbuka. Fasilitas yang ada juga tidak sebanding dengan dana yang diterima lembaga ini setiap tahun,” ujar salah satu warga.
📞 Upaya Konfirmasi Belum Memuaskan
Tim investigasi telah mendatangi lokasi dan berupaya menemui langsung Kepala PKBM Al‑Farisi untuk klarifikasi. Salah satu nomor yang dihubungi — 0852‑3596‑1289 — diangkat oleh Pak Mukhlis, namun belum semua pertanyaan tim dapat dijawab. Upaya menghubungi melalui 0857‑9062‑0822 belum mendapatkan tanggapan resmi.
📄 Klarifikasi Pihak PKBM Al‑Farisi
Pada 11 Agustus 2026, pihak PKBM Al‑Farisi merilis pernyataan klarifikasi melalui lsm-kpk-ri.com, menolak narasi pemberitaan dari starbpknews.id. Pihak lembaga menyatakan tidak pernah diberi kesempatan untuk diklarifikasi sebelum pemberitaan dimuat, dan dengan tegas menolak tuduhan manipulasi data serta penyimpangan dana. Tim investigasi tetap membuka ruang bagi pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi menyeluruh.
📢 LAPORAN RESMI AKAN DIAJUKAN KE DINAS PENDIDIKAN NGANJUK
Sebagai bentuk kontrol sosial yang bertanggung jawab, tim investigasi dan masyarakat menyatakan akan menyusun dan menyerahkan laporan resmi lengkap beserta dokumen pendukung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, guna meminta:
1. Audit menyeluruh atas pengelolaan dana BOSP Kesetaraan PKBM Al‑Farisi.
2. Verifikasi data peserta didik dan kesesuaian laporan keuangan dengan bukti pengeluaran.
3. Tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika ditemukan penyimpangan.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk segera menindaklanjuti. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana negara, proses hukum harus dijalankan — mulai dari pengembalian dana, sanksi administratif, hingga penyerahan kepada pihak berwenang,” tegas perwakilan tim investigasi.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, kasus ini akan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan atas pengelolaan uang rakyat.
(tim)











