SLOROK // FN24
Program P3-TGAI di Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, kini menuai sorotan tajam masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh kelompok HIPPA tersebut dinilai tidak transparan dalam pengelolaannya, bahkan muncul dugaan adanya pemotongan dana sebesar 30 persen. Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Slorok, Bambang Siswaya, justru mengaku tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut.
Masyarakat mempertanyakan kebenaran pengakuan Kades Bambang Siswaya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sekaligus penanggung jawab mutlak atas seluruh penerimaan, penggunaan, hingga pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran maupun program yang diterima desa. Tidak mungkin seorang Kepala Desa tidak mengetahui proyek yang berjalan di wilayahnya, apalagi nilainya tidak sedikit.
“Kalau Kades tidak tahu, lalu siapa yang tahu? Siapa yang memberi izin dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah yang masuk dan keluar? Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan sendiri, sementara Kades hanya menjadi tameng.” — ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Pengerjaan proyek yang diserahkan kepada kelompok HIPPA pun dinilai tertutup. Warga tidak mengetahui rincian anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun kesesuaian harga satuan dengan standar yang berlaku. Belum lagi adanya informasi yang menyebutkan dana proyek langsung dipotong sebesar 30 persen sebelum digunakan untuk pembangunan. Pemotongan sebesar itu untuk keperluan apa, kepada siapa diserahkan, dan atas dasar ketentuan apa, sama sekali tidak ada kejelasan.
Tim investigasi yang mencoba menelusuri rincian proyek juga menemui jalan buntu. Kepala Desa Bambang Siswaya tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan masyarakat maupun tim penelusuran. Pengakuan ketidaktahuan Kades justru semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Warga menegaskan: pengelolaan anggaran wajib transparan dan akuntabel. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, tunjukkan bukti pembagian anggaran, rincian pemotongan, serta realisasi pekerjaan secara terbuka. Jika pemotongan 30 persen itu benar adanya dan tidak memiliki dasar hukum, maka itu adalah kerugian keuangan desa yang wajib dikembalikan dan diproses secara hukum.
Masyarakat Desa Slorok kini menuntut penjelasan resmi dan rinci dari Kepala Desa Bambang Siswaya maupun pihak kelompok HIPPA pelaksana proyek. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan yang memuaskan, warga bersatu akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Inspektorat Kabupaten Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, serta Aparat Penegak Hukum agar diusut hingga tuntas.
“Uang rakyat wajib dikembalikan kepada rakyat. Tidak boleh ada pemotongan tanpa dasar hukum yang sah. Dan Kepala Desa tidak boleh lepas tangan — tanggung jawab ada di pundaknya, tidak bisa dilempar begitu saja.” — tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Slorok Bambang Siswaya belum juga memberikan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(tim)











