Info Jawa Timur

Desa Durenan Trenggalek: Skema Keluarga Terbongkar, Sertipikat 10 Warga Mangkrak Nyaris 3 Tahun, Kades Dituding Sengaja Butakan Mata Demi Lindungi Kesalahan Masa Lalu

×

Desa Durenan Trenggalek: Skema Keluarga Terbongkar, Sertipikat 10 Warga Mangkrak Nyaris 3 Tahun, Kades Dituding Sengaja Butakan Mata Demi Lindungi Kesalahan Masa Lalu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260725 WA0011

Trenggalek // FN24

Kemarahan warga Dusun Baran memuncak di titik paling tajam. Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, lebih dari 10 warga telah berbondong-bondong menyerahkan pengaduan ke redaksi karena nasib sertipikat tanah mereka yang nyangkut hampir 3 tahun tanpa kejelasan. Investigasi merambah ke akar masalah dan menemukan fakta yang sangat memalukan birokrasi desa: mantan Sekretaris Desa, Budarti, terbukti menempatkan anak kandungnya sendiri, Ines, sebagai notaris pengelola berkas.

 

Modusnya sangat keji: warga dipaksa merogoh kocek lewat jalur biaya mandiri yang mahal, padahal kini tersedia jalur PTSL gratis. Namun penyelesaian sengaja dikunci. Ibu pegang otoritas data desa, anak pegang kendali uang dan dokumen—sebuah kartel pelayanan keluarga yang memeras keringat warga selama bertahun-tahun.

 

Yang lebih menyakitkan dan menusuk akal sehat adalah sikap Kepala Desa yang berkelit dan melempar tanggung jawab. Warga memprotes keras perilaku Kades yang malah mengarahkan kembali masalah ke Budarti seolah-olah dia tidak punya kewenangan apa pun.

 

“Apakah Kades sengaja pura-pura buta dan tuli? Secara struktur jenengan adalah pucuk pimpinan desa, pemegang kendali mutlak atas seluruh arsip dan data warga! Bagaimana mungkin tidak tahu siapa yang mengadu, siapa yang berkasnya tertahan, dan siapa yang menjadi korban kelalaian mantan bawahannya?” serang perwakilan warga dengan nada menggelegar.

IMG 20260725 WA0009

Warga menagih pertanyaan tajam yang tak bisa dielakkan: “Coba berani jujur, sebutkan nama warga yang sertipikatnya belum jadi! Mengapa data dasar itu disembunyikan? Jangan sembunyi di balik alasan ‘itu urusan masa lalu’. Ingat, dulu Budarti menjabat sebagai Sekretaris Desa yang sah di bawah naungan pemerintahan desa. Setiap tetes kesalahan bawahannya adalah cerminan kelalaian pimpinannya!”

 

Ketiadaan sertipikat selama hampir 3 tahun ditambah fakta nepotisme yang mencolok serta sikap Kades yang tertutup, menguatkan dugaan mengerikan: Ada apa yang sengaja dikubur agar tidak terendus saat ini beralih ke sistem transparan. Apakah Kades takut jika data dibuka, maka keterlibatan atau kelalaian pengawasannya sendiri akan terkuak?

 

Secara hukum, ini adalah kejahatan berantai:

 

1. Pasal 12 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang dan nepotisme untuk mengeruk keuntungan keluarga;

2. Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Notaris: Pelanggaran independensi karena benturan kepentingan darah daging;

3. Pasal 382 KUHP & UU Pelayanan Publik: Kelalaian birokrasi yang sangat mencederai hak asasi warga selama hampir 3 tahun.

 

“Kami tidak butuh pembelaan murahan! Kami menuntut Kades bertanggung jawab penuh atas arsip desa dan memaksa mantan jabatannya mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang disedot dari kami. Jangan biarkan Desa Durenan dipimpin oleh orang yang tak punya nyali menegakkan keadilan!” tegas warga.

 

Jika dalam waktu dekat tidak ada pembukaan data total dan penyelesaian tuntas, kasus ini akan dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk membongkar persekongkolan pelayanan yang merugikan rakyat ini.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *