TULUNGAGUNG // FN24
Masyarakat Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kini semakin mempertanyakan pengelolaan Dana Desa yang dikelola di bawah kepemimpinan Kepala Desa Fauzi Surahmad. Warga dan tim kontrol sosial menuntut audit menyeluruh atas pengelolaan anggaran Desa Plandaan sejak tahun 2024 hingga 2026, menyusul banyaknya pos pengeluaran yang dinilai janggal dan belum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dana Desa Mengalir Besar, Namun Banyak Yang Belum Jelas
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang tercatat, Desa Plandaan menerima pagu penuh dan disalurkan seutuhnya:
– Tahun 2024: Rp1.016.055.000
– Tahun 2025: Rp1.051.728.000
– Tahun 2026 (sampai pembaruan data 6 Agustus 2026): Rp290.464.000
Anggaran yang begitu besar memunculkan banyak pertanyaan di kalangan warga. Salah satu yang paling mencolok adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) — meskipun dalam APBDes tercatat adanya alokasi untuk pengembangan usaha BUMDes, hingga kini masyarakat tidak mengetahui bentuk usaha apa yang sebenarnya dijalankan, berapa aset yang dimiliki, maupun berapa keuntungan yang disetorkan ke kas desa.
Pos Pengeluaran Berulang Dan Tidak Jelas
Selain BUMDes, warga juga menyoroti pos-pos anggaran yang berulang dan dinilai tidak transparan:
– Rehabilitasi/Pembangunan Fasilitas MCK: Tercatat berulang dan nilainya besar, namun warga sulit melihat hasilnya secara nyata.
– Pos Rehabilitasi/Pemeliharaan Berulang: Pos rehabilitasi jalan, balai desa, dan sarana prasarana lainnya muncul berulang-ulang dalam satu tahun anggaran dengan nilai yang terakumulasi cukup besar, sehingga warga mempertanyakan apakah benar-benar dilaksanakan atau hanya sekadar tercatat di atas kertas.
– Pos Operasional, Peningkatan Kapasitas, dan Keadaan Mendesak: Nilai yang cukup besar namun rincian penggunaannya tidak dipublikasikan secara terbuka kepada warga.
– Pos Penyertaan Modal BUMDes tahun 2025: Tercatat Rp210.345.600 — namun warga tidak tahu untuk apa modal tersebut digunakan dan bagaimana hasilnya.
Warga Desak Audit Menyeluruh
Mengingat di Kabupaten Tulungagung sendiri banyak Kepala Desa yang kini telah menjalani proses hukum dan vonis terkait penyalahgunaan anggaran desa, serta Bupati Tulungagung yang baru saja ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan kini sedang dalam proses penanganan di Kejaksaan, masyarakat Desa Plandaan semakin khawatir dan tidak ingin hal serupa terjadi di desanya.
“Kepala Desa adalah penanggung jawab utama pengelolaan anggaran desa. Sesuai UU Desa dan peraturan turunannya, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, dapat dilihat, diketahui, dan diawasi oleh masyarakat. Jika BUMDes diberi modal ratusan juta namun tidak diketahui bentuk usahanya, jika pos rehabilitasi berulang terus-menerus namun warga tidak melihat hasilnya — warga berhak bertanya dan meminta audit,” ujar salah satu perwakilan tim kontrol sosial.
Masyarakat dan tim kontrol sosial meminta agar Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan Dana Desa Plandaan tahun 2024–2026. Segala kejanggalan yang ditemukan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, agar anggaran desa yang seharusnya untuk kesejahteraan warga tidak justru menjadi sumber keuntungan pribadi oknum.
“Jangan sampai menunggu ada yang ditangkap baru diperiksa. Lebih baik sekarang ditelusuri sejak dini. Uang rakyat harus jelas, harus transparan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada yang tertutup-tutupi,” tegas warga.
(tim)









