KEDIRI, JAWA TIMUR // FN24
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dan pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan Tahun Anggaran 2024 di PKBM Aji Saka, Pardi, S.Pd. selaku Kepala PKBM Aji Saka sekaligus Wakil Ketua Forum PKBM Kabupaten Kediri, menyampaikan keberatan yang serius. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pola tekanan ini bukan pertama kalinya ia alami — berulang kali dirinya dihampiri dengan modus serupa: pemberitaan negatif yang belum dikonfirmasi, lalu diikuti tawaran “kondisikan” dan “kerjasama” dengan nominal uang yang tidak sedikit.
Menurut Pardi, pemberitaan yang menampilkan angka 832 peserta didik dengan nilai indikatif mencapai Rp1.997.780.000 tersebut telah dimuat sebelum adanya upaya konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihaknya. Hal ini, ujarnya, jelas melanggar prinsip dasar jurnalistik serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
“Saya belum dimintai keterangan, belum dikonfirmasi sama sekali, tapi berita sudah terbit. Itu bukan jurnalisme yang benar, itu sudah melanggar aturan main. Bagaimana masyarakat bisa menilai secara adil kalau satu sisi saja yang ditampilkan tanpa memberi kesempatan kami menjelaskan data yang sebenarnya?” tegas Pardi saat dikonfirmasi.
Pesan WhatsApp Berisi Ancaman & Tekanan
Pardi mengungkapkan, sebelum berita tersebut terbit, salah satu media menghubunginya melalui pesan WhatsApp. Namun ia memilih tidak membalas karena isi pesan tersebut dinilai mengandung unsur ancaman dan tekanan yang tidak pantas dalam hubungan jurnalistik profesional.
“Isi pesannya kurang lebih begini: ‘Kalau Bapak ingin memediasi berita ini, monggo dikomunikasikan. Kalau tidak ada, akan kami laporkan ke Dinas.’ Kalimat seperti itu apa namanya kalau bukan menakut-nakuti? Bisa dikategorikan sebagai pemerasan dengan memanfaatkan pemberitaan sebagai alat tekanan. Sebagai insan pendidikan, saya tentu tidak bisa menanggapi komunikasi yang caranya sudah salah sejak awal,” jelas Pardi.
Pola Berulang: Berita → Kondisikan → Kerjasama Berbayar
Yang membuat Pardi semakin prihatin, pola ini bukan kejadian pertama. Sudah berulang kali ia mendapatkan perlakuan serupa: muncul berita yang belum dikonfirmasi, lalu pihak media mendatangi atau menghubungi dengan tawaran untuk “mengkondisikan” atau “menyelesaikan” masalah tersebut — tentu dengan nominal kerjasama yang tidak sedikit.
“Sudah berulang kali saya alami. Muncul berita yang belum jelas, belum konfirmasi, lalu datang tawaran: ‘kalau mau beritanya diatur, dihilangkan, atau dikondisikan, ada kerjasama sekian juta’. Ini bukan jurnalisme, ini memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi. Kalau ini dibiarkan, siapa pun yang mengelola anggaran pendidikan bisa menjadi sasaran pemerasan seperti ini,” ungkap Pardi dengan nada kecewa.
Pasal-Pasal Kode Etik Jurnalistik yang Diduga Dilanggar
Pardi menegaskan, praktik-praktik tersebut jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pers, antara lain:
✅ Pasal 2: “Wartawan memverifikasi informasi dengan meneliti kebenarannya, kelengkapan dan ketepatan fakta serta sumbernya.” — Berita dimuat tanpa upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
✅ Pasal 3: “Wartawan menolak menambahkan informasi, mengubah makna konteks, dan menyembunyikan informasi penting.” — Hanya satu sisi yang ditampilkan tanpa memberi ruang klarifikasi.
✅ Pasal 4: “Wartawan menghindari praktik pemberitaan yang bertujuan untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau golongan dengan cara apa pun.” — Pemberitaan dijadikan alat tekanan untuk meminta “kerjasama” berbayar.
✅ Pasal 5: “Wartawan tidak melakukan pemerasan, suap, atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait peliputan dan penulisan berita.” — Ancaman melaporkan ke Dinas jika tidak ada “komunikasi/kerjasama” bernominal masuk ranah pemerasan.
✅ Pasal 9: “Wartawan segera mencabut dan memperbaiki kesalahan dalam pemberitaan yang telah dipublikasikan, serta memberikan hak jawab.” — Belum ada upaya perbaikan meskipun keberatan telah disampaikan.
Penjelasan Data & Kesiapan Diverifikasi
Pardi menjelaskan bahwa data jumlah peserta didik di PKBM Aji Saka — yang beralamat di Dusun Wates, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dengan NPSN P9948549 — senantiasa dilaporkan dan disesuaikan dengan periode pendataan resmi dari Dinas Pendidikan. Perbedaan angka yang muncul, kata dia, dapat terjadi karena perbedaan periode pendaftaran, status keaktifan peserta didik, serta pembaruan data yang rutin dilakukan.
“Data yang kami sampaikan ke Dinas Pendidikan selalu sesuai dengan mekanisme dan jadwal pendataan yang berlaku. Angka 832 itu bukanlah data tunggal pada satu waktu tertentu, melainkan bisa jadi akumulasi dalam satu tahun ajaran. Sedangkan data resmi yang tercatat saat ini adalah 272 peserta didik aktif. Perbedaan itu perlu dijelaskan dengan benar, bukan langsung dituduhkan sebagai kejanggalan,” tambahnya.
Pardi juga menegaskan bahwa seluruh penyaluran dan penggunaan Dana BOSP Kesetaraan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, lengkap dengan administrasi, daftar hadir, dokumen pembelajaran, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi kapan saja oleh pihak berwenang — bukan oleh media yang datang dengan modus pemerasan.
“Kami sangat terbuka jika Dinas Pendidikan, Inspektorat, atau lembaga berwenang ingin melakukan pengecekan, audit, atau verifikasi data — selama melalui prosedur yang benar dan transparan. Kami siap menyambutnya. Tapi jangan membuat kesimpulan sendiri lalu langsung dipublikasikan seolah-olah sudah menjadi fakta, apalagi menggunakan berita sebagai alat untuk menekan dan meminta uang,” tegasnya.
Tetap Berkomitmen Majukan Pendidikan Kesetaraan
Pun demikian, Pardi menyatakan tetap berkomitmen untuk menjaga kemajuan pendidikan nonformal di wilayahnya, termasuk terus mengembangkan PKBM Aji Saka agar dapat menjangkau lebih banyak anak putus sekolah dan masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan kesetaraan.
“Kami berjuang demi anak-anak yang tertinggal akses pendidikannya. Jangan sampai pemberitaan yang belum jelas, apalagi disertai tekanan dan permintaan uang, justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang sedang berupaya membantu pemerintah mencerdaskan bangsa,” ungkap Pardi.
Pardi berharap media yang memuat berita tersebut dapat segera meluruskan dengan memberikan ruang klarifikasi yang setara, serta mengikuti prosedur jurnalistik yang benar. Jika pola ini terus berulang tanpa perbaikan, Pardi tidak menutup kemungkinan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pemerasan ini ke Dewan Pers maupun pihak berwenang demi perlindungan hukum dan etika jurnalistik.
(Team jorok jorok)
![]()











