Indramayu

Sengketa Batas Tanah, Fungsi Pelayanan Pemdes Wanakaya terhadap WS dan MS Dinilai Tepat

×

Sengketa Batas Tanah, Fungsi Pelayanan Pemdes Wanakaya terhadap WS dan MS Dinilai Tepat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260516 083610

Faktanews24.com, Indramayu — Sengketa antarwarga mengenai batas tanah milik antara WS dan MS yang dimediasi Pemerintah Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis belum lama ini, menjadi opini prokontra.

Prokontra tersebut sangat dimaklum, diduga akibat pascapemilihan kepala desa yang belum move-on terhadap fakta terpilihnya Akmad Farhan sebagai Kepala Desa baru Wanakaya.

Ikhwal permasalahan, dipicu Pemdes melakukan mediasi antara WS dan MS yang bersepakat karena penasaran luasan tanah atau batas yang disengketakan, sehingga Pemdes Wanakaya meninjau objek sengketa untuk mencari tahu titik luas yang dipermasalahkan.

Yang kontra terhadap cara Pemdes Wanakaya mendamaikan WS dan MS, dianggap menabrak koridor hukum formal dan mencederai prinsip netralitas aparatur desa dalam menangani sengketa warga, sedangkan yang pro, langkah Pemdes Wanakaya sudah tepat menjalankan fungsinya.

Menanggapi tudingan tindakan melawan hukum pada kubu kontra, Khalimi selaku kuasa hukum Kepala Desa Wanakaya beralasan, tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pelayanan administratur negara kepada warga.

Menurutnya, pengukuran yang bersifat mencari tahu luasan tanah yang diributkan WS dan MS, adalah atas dasar kesepakatan para pihak yang bersengketa.

“Bagi yang tidak setuju langkah Pemdes Wanakaya dalam menjalankan fungsi pelayanannya, pendekatannya jangan melulu cacat atau persoalan hukum centris semata, mohon dilihat konteksnya,” ujar Khalimi saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/25).

Konteks yang dimaksud Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya ini, yaitu fungsi pelayanan sebagai realisasi dari salah satu azas pemerintahan yang baik, bukan dalam rangka mengangkangi dan atau mengambil alih fungsi eksekusi atau sebagai eksekutor layaknya pengadilan atau fungsi melakukan pengukuran untuk merubah luas tanah seperti halnya ATR BPN sebagaimana diberitakan di media online Dermayu Post,15/5/2026.

“Silakan cek, apakah ada ketetapan atau beschikking yang diterbitkan Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pelayanannya. Kepala Desa sangat faham mana tupoksinya dan mana yang bukan tupoksinya?”, ucapnya.

Menurut Khalimi, Kepala Desa sangat memerhatikan dalam menjalankan tugasnya harus sesuai kewenangan, prosedur dan substansi. Administratur negara selalu pada posisi tergugat atau yang diklaim pada posisi tidak memuaskan pelayanannya, adalah nasib yang sudah digariskan Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Apabila warga yang bersengketa mengatakan Kepala Desa tidak netral atau merugikan dalam menjalankan fungsi pelayanannya, silakan koreksi dan sampaikan keluhannya secara baik-baik. Apabila tidak puas, silakan gunakan hak warga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (yot)

Loading

Suryoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *