Indramayu

Diduga Abaikan K3 hingga Pekerja Tewas, Keluarga Riyanto Siapkan Jalur Hukum, DPRD Jabar Turun Tangan

×

Diduga Abaikan K3 hingga Pekerja Tewas, Keluarga Riyanto Siapkan Jalur Hukum, DPRD Jabar Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260511 WA0006

Faktanews24.com – Indramayu – Kasus meninggalnya Riyanto (27), pekerja asal Blok Karanganyar, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, di area peternakan PT Manggis kini memasuki babak baru. Merasa tidak mendapatkan itikad baik maupun pertanggungjawaban kemanusiaan dari pihak perusahaan, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum guna mencari keadilan atas kematian almarhum.

Langkah hukum tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hilal, yang turut memberikan pendampingan moral kepada keluarga korban. Bahkan, guna memastikan proses hukum berjalan maksimal, Pak Hilal memfasilitasi tim advokat untuk mendampingi keluarga Riyanto.

Pada Jumat, 8 Mei 2026, keluarga korban mendatangi kantor hukum Advokat Suhendar Abas and Partner di Indramayu untuk melakukan konsultasi dan mematangkan langkah hukum yang akan ditempuh.

Kedatangan keluarga korban disambut langsung oleh tim kuasa hukum yang kini tengah menyusun dan mengumpulkan sejumlah dokumen serta bukti pendukung sebelum laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian.

Wahir Prayoga, pihak keluarga korban, mengaku sangat kecewa atas sikap perusahaan pasca kejadian tragis tersebut. Menurutnya, hingga saat ini keluarga belum merasakan adanya bentuk tanggung jawab yang layak dari pihak perusahaan terhadap meninggalnya Riyanto.

“Kami hanya ingin keadilan untuk Riyanto. Nyawa adik kami hilang saat bekerja, tetapi sampai sekarang kami merasa belum ada tanggung jawab yang benar-benar berpihak kepada keluarga korban. Karena itu kami sepakat menempuh jalur hukum,” ujar Wahir Prayoga kepada awak media, Senin 11/05/2026.

Sementara itu, Hilal menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi setiap perusahaan, terlebih dalam pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.

“Kami berdiri bersama keluarga korban. Jangan sampai nyawa pekerja lokal dianggap sepele. Jika memang ditemukan dugaan kelalaian terkait keselamatan kerja, maka perusahaan harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat memberikan dukungan kepada keluarga korban di Desa Temiyangsari.

Menurut tim advokat, fokus utama investigasi hukum mengarah pada dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk dugaan tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) bagi almarhum Riyanto saat bekerja di area berisiko tinggi.

Pihak kuasa hukum menilai, apabila unsur kelalaian terbukti, perusahaan berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan standar keselamatan kerja juga akan menjadi bagian dari laporan yang disiapkan.

Kasus ini pun memicu simpati dan dukungan luas dari warga Blok Karanganyar, Desa Temiyangsari. Sejumlah warga terus mendatangi rumah duka untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga korban sekaligus mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Warga berharap aparat penegak hukum serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dapat bertindak tegas dan profesional apabila laporan resmi nantinya telah diajukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi manajemen PT Manggis guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan pengabaian keselamatan kerja dan tudingan minimnya tanggung jawab terhadap keluarga korban.

Loading

(D Duryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *