LSM Mappan Melaporkan Dugaan Korupsi Terkait Proyek Islamic Center Senilai 149 M Ke KPK RI

Jakarta, 8 Maret 2024, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek Islamic Center senilai 149 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

 

Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo, menyatakan bahwa pengaduan telah diajukan secara resmi dengan nomor surat 405/LP.Mappan-KPK.RI/III/2024.

 

 

Selain itu, laporan mereka juga telah terdaftar dengan tanda bukti penerimaan nomor informasi 2024-A-00793. LSM Mappan mendesak KPK RI untuk menyelidiki dan memeriksa pejabat terkait, termasuk kepala dinas dan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Jurnalis:Gusti

Gusti Dian Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *