Di Duga Head Ricopri Clipan Cabang Bungo Tidak Konsekwen Memberi Surat Perintah Dengan Mitra Kerja Nya!!

Muara Bungo, 3 februari 24 – Fakta news.com – berawal dari temuan team matel, satu unit kedraan CR – V nopol BH 1189 UM debitur. Atas nama An Nurhasanah alamat tebing tinggi rt 002/rw006 tebo tengah di jalan raya tepat nya di warung pempek olivia kec Muara Bungo.

Disana team matel langsung menghubungi recoperi clipan yang di jabat oleh ansori, sesuai data yang ada ansori langsung menjawab unit tersebut kasus.

Dan dia langsung memberi kan sinyal bahwa SKP (Surat Kuasa Penarikan) bisa di terbitkan dalam gerakkan yang tidak memakan waktu lama team dapat mengusai unit tersebut sampai di kantor clipan finance. Setelah berkoordinasi dengan pihak pemegang unit yang bukan debitur, Clipan finance diadakan lah pengisian BSTK dan di tanda tangani oleh pemegang unit, maka unit langsung di antar ke PT JJA Bangko.

Tidak berapa selang waktu sampai di bangko, Ansori selaku Head Recoperi pada kantor cabang Clipan, memerintahkan Unit harus di bawa kembali ke Bungo, karna unit tersebut ada masalah dengan pihak Polsek Pelepat Ilir.

Mengingat team matel bekerja sudah bekerja sesuai dengan SOP, maka Unit tersebut dialihkan proses nya kepada pihak Area. Setelah diberi masukkan dan tentang kronologis Unit maka pihak Area Clipan Finance memerintah Unit CR -V nopol BH 1198 UM harus di gudangkan dan murni jaminan fidusia yang telah di salah gunakan oleh debitur untuk jaminan hutang ke pada pihak ke tiga.

Di sini, Surya selaku Penerima kuasa sangat kecewa ulah Ansori selaku pejabat Head Recoperi Clipan Finance. Harus nya dia harus kosekuensi dengan kuasa yang di berikan nya, malahan dia pula yang memerintah agar Unit itu dikembalikan yang bisa membuat Clipan Finance Cabang Bungo rugi.

Media ini mencoba menghubungi Anang melalui HandPhone nya tidak di angkat dan dichat juga tidak di balas.

Ap