Faktanews24.com – Tulang Bawang Barat – Kursi empuk DPRD tak menyelamatkan Eli Fitriyana (EF). Politisi Partai Demokrat itu resmi mendekam di Rutan Kelas IIB Menggala,
EF, anggota DPRD Tubaba aktif, ditahan atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubaba setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala mengeluarkan penetapan penahanan.
Kasi Intel Kejari Tubaba, Rizka Nurdiansyah, membenarkan eksekusi tersebut. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Lampung, dilimpahkan ke Kejati Lampung, lalu ke Kejari Tubaba sesuai locus delicti.
“Pada saat Tahap II dari penyidik ke JPU, terhadap Sdri. EF memang tidak dilakukan penahanan. Namun setelah berkas dilimpah ke PN Menggala, hakim mengeluarkan penetapan perintah penahanan. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan,” jelas Rizka, Kamis (23/7/2026).
Rizka menegaskan semua prosedur sudah sesuai KUHAP dan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
BK DPRD Belum Dapat Surat
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Tubaba mengaku. Ketua BK, Wawan Irawan, menyebut belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.
“Sampai hari ini kami belum dapat surat resmi. Status yang bersangkutan masih anggota DPRD aktif. Kami hormati proses hukum,” ujar Wawan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas wakil rakyat di Tubaba. Jika terbukti, tak hanya karir politik EF yang tamat, tapi juga kredibilitas partai pengusung ikut terseret.(*)












