Info Jawa Timur

Said, Sosok Kontraktor Banyuwangi yang Selalu Menang Tender di Mana-Mana: Dugaan Mark-up Massif, Proyek “Seumur Jagung”, & Pelanggaran Berulang

×

Said, Sosok Kontraktor Banyuwangi yang Selalu Menang Tender di Mana-Mana: Dugaan Mark-up Massif, Proyek “Seumur Jagung”, & Pelanggaran Berulang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260822 WA0000 1

BANYUWANGI, JAWA TIMUR // FN24

 

Nama Said kini menjadi sorotan tajam di kalangan pelaku pengadaan, pengamat infrastruktur, dan masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Sosok pemborong ini dikenal memiliki pola kemenangan yang mencurigakan: hampir selalu memenangkan tender di berbagai kecamatan dan lokasi, namun setiap proyek yang diserahkannya cepat rusak — diduga akibat mark-up anggaran dan pelanggaran spesifikasi teknis yang dilakukan secara sistematis demi keuntungan pribadi.

 

Yang semakin menguatkan dugaan publik adalah gaya hidup Said yang kini terlihat makin mencolok dan mewah — seolah berbanding lurus dengan deretan proyek yang ia menangkan. Di balik kemewahan itu, muncul kecurigaan mendalam: apakah uang yang dipakai untuk membiayai gaya hidup tersebut berasal dari mark-up proyek yang dikerjakannya? Dan lebih jauh lagi, apakah ada aliran dana yang dialirkan untuk melobi pihak-pihak di Dinas terkait agar tender selalu jatuh ke tangannya — semua dilakukan secara tidak transparan dan tertutup?

 

“Lihat saja gaya hidupnya sekarang, makin hari makin berlebihan. Kendaraan mewah, penampilan bergaya, seolah tak ada habisnya uang. Dari mana kalau bukan dari proyek-proyek yang dikerjakannya dengan cara dipotong sana-sini? Lalu kenapa dia selalu menang tender di mana-mana tanpa pernah gagal? Sudah pasti ada permainan di balik layar — ada lobi-lobi ke Dinas yang tidak terbuka untuk umum,” ungkap salah satu pengamat yang memantau pergerakan Said.

 

Pola ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah keuntungan yang didapat dari memotong material, menekan upah, dan melakukan mark-up justru digunakan untuk melobi pihak-pihak berwenang agar proses pengadaan selalu dimenangkan oleh Said — sehingga menjadi lingkaran setan: menang tender → mark-up → dapat uang → lobi lagi → menang tender lagi — dan seterusnya, sementara kualitas proyek terus dikorbankan dan uang rakyat terus mengalir keluar tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

 

 

 

Pola Berulang: Selalu Menang, Selalu Bermasalah

 

Sejak tahun 2024–2026, Said melalui perusahaan-perusahaannya secara konsisten muncul sebagai pemenang tender di berbagai titik proyek infrastruktur Banyuwangi — mulai dari jalan, jembatan, tangkis irigasi, hingga gedung publik. Namun ironisnya, setiap proyek yang dikerjakannya tidak pernah bertahan sesuai umur teknis. Baru selesai diterima, belum sampai satu tahun sudah berlubang, retak, mengelupas, bahkan longsor.

 

“Kalau ada tender, hampir pasti Said atau perusahaannya yang menang. Tapi begitu proyek selesai, baru dipakai sebentar sudah rusak. Aspal tipis, semen sedikit, besi kurang — semuanya dikorbankan supaya dia untung. Uang rakyat habis, hasilnya sampah. Dan yang paling mencurigakan: meski proyeknya selalu bermasalah, dia tetap saja menang tender berikutnya. Itu tidak mungkin terjadi tanpa ada yang diatur di belakang,” ungkap sumber di lingkungan Dinas terkait.

 

Sosok Said juga dikenal memiliki sifat pelit dan berhitung berlebihan kepada semua pihak — tenaga kerja, pemasok material, hingga rekan kerja — semata-mata agar keuntungan pribadinya selalu maksimal dalam setiap proyek. Upah ditekan serendah mungkin, pembayaran ditunda, kualitas material diturunkan — semua demi menekan biaya produksi agar selisih anggaran semakin besar masuk ke kantongnya, yang kemudian diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup serta operasi lobi ke pihak-pihak terkait.

 

 

 

Proyek-Proyek Bermasalah yang Telah Jadi Berita

 

Berikut adalah proyek-proyek yang dikerjakan oleh Said atau perusahaan terafiliasi yang telah menjadi sorotan publik dan media:

 

No Nama Proyek & Lokasi Nilai Kontrak Tahun Permasalahan yang Terungkap Sumber

1 Pengaspalan Jalan Desa Gintangan, Kec. Rogojampi Rp195.713.000 2025 Baru selesai dibangun, aspal sudah mengelupas dan rusak. Ketebalan aspal tidak sesuai spesifikasi, campuran diduga minim Kompasgrups

2 Pembangunan Tangkis Muara Sungai Utara GWD, Kec. Wongsorejo Rp2,79 Miliar 2025 Campuran semen sangat minim, struktur rapuh. Diduga tidak akan bertahan saat musim hujan. Tidak sesuai spesifikasi teknis Investigasi Lapangan

3 Jembatan Desa Alasbuluh, Kec. Wongsorejo Rp2,86 Miliar 2025 Baru selesai dibangun sudah longsor sebelum beroperasi maksimal. Kualitas konstruksi dipertanyakan Warga Setempat

4 Jalan & Jembatan Wiroguno, Kec. Singojuruh Rp2,86 Miliar 2025 Dimenangkan PT Bintang Surya Tunas Mandiri — perusahaan beralamat di Dusun Krajan, Desa Gambor, Kec. Singojuruh — namun diduga praktik pinjam bendera, pekerjaan diserahkan ke pihak lain tanpa izin resmi Indokontraktor, Profil Perusahaan

5 Pengaspalan Jalan Desa Gintangan (versi APBD 2025) Rp449.271.668 2025 Mirip proyek no.1 namun nilai lebih besar, hasilnya sama: cepat rusak, aspal mengelupas BWIPost

6 Proyek Drainase Jalan Temuguruh–Genteng Rp175 Juta 2025 Diduga tidak transparan, tanpa papan nama proyek, K3 diabaikan. Dilaksanakan CV Tirto Arum — nama yang juga muncul dalam jejak proyek Said Kabar24

 

 

 

Dugaan Mark-up Sistematis: Material Minim, Keuntungan Maksimal — Sumber Dana untuk Gaya Hidup & Lobi?

 

Berdasarkan perbandingan antara RAB, Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Banyuwangi, dan kondisi di lapangan, terungkap pola mark-up yang dilakukan Said secara berulang:

 

– Campuran semen dikurangi — tertulis sesuai spesifikasi, realisasi hanya separuh atau kurang

– Ketebalan aspal ditipiskan — tertulis 7 cm, realisasi hanya 3–4 cm

– Diameter besi diperkecil — spesifikasi tidak sesuai kontrak

– Volume material dipangkas — batu, pasir, semen kurang dari yang diperjanjikan

– Upah tenaga ditekan — di bawah UMK, sering tertunda pembayarannya

 

“Selisih antara harga satuan resmi dan realisasi material yang dipakai itulah yang menjadi keuntungan Said. Semakin dia menekan kualitas, semakin tebal kantongnya. Lalu uang itu dipakai untuk apa? Gaya hidupnya makin mewah, dan yang lebih penting — diduga dipakai untuk melobi ke Dinas-Dinas terkait agar tender selalu jatuh ke dia. Semua dilakukan tertutup, tidak transparan. Uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan justru diputar untuk kepentingan pribadi dan permainan di balik layar,” jelas pengamat infrastruktur.

 

Publik kini semakin bertanya-tanya: berapa persen dari total anggaran proyek yang dikerjakan Said sebenarnya habis untuk pembangunan fisik, dan berapa persen yang justru mengalir ke jalur-jalur tidak resmi untuk menjaga posisinya sebagai pemenang tender abadi? Tidak ada dokumen, tidak ada laporan, tidak ada transparansi — semuanya berjalan dalam kegelapan.

 

 

 

Pelanggaran Juklak Juklis & Aturan Pengadaan

 

Pola kerja Said diduga secara konsisten melanggar sejumlah peraturan:

 

✅ Pasal 6 & 7 Perpres No 16 Tahun 2018 — Pelanggaran prinsip pengadaan: diduga adanya pengondisian pemenang, kolusi, atau persekongkolan agar Said selalu menang di berbagai tender. Praktik pinjam bendera juga terindikasi pada proyek Wiroguno. Dugaan lobi-lobi tidak transparan memperkuat indikasi pelanggaran prinsip persaingan sehat.

 

✅ Pasal 49 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Dugaan kerugian keuangan daerah akibat mark-up, penggunaan material di bawah standar, dan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Jika dana hasil mark-up digunakan untuk melobi pihak-pihak berwenang, ini dapat dikategorikan sebagai suap dan memperberat tuduhan pidana.

 

✅ Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Banyuwangi — Menggunakan harga satuan resmi dalam kontrak namun merealisasikan jauh di bawah standar, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

 

✅ Juklak Juklis Kabupaten Banyuwangi — Pelaksanaan proyek wajib mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, namun secara berulang diabaikan demi keuntungan pribadi.

 

✅ Pasal 380 KUHP — Dugaan penipuan/penggelapan dalam pelaksanaan kontrak dengan menyerahkan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian.

 

✅ UU No 2 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Keterlambatan, pelanggaran kontrak, dan penyerahan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi berpotensi dikenai sanksi denda, penegakan kontrak, hingga daftar hitam.

 

✅ Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 — Jika terbukti ada pemberian atau janji sesuatu kepada penyelenggara negara atau pihak terkait dalam pengadaan, ini masuk ranah tindak pidana suap.

 

 

 

Masyarakat Desak Audit Menyeluruh & Tindakan Hukum

 

Melihat pola yang terus berulang, daftar proyek bermasalah yang semakin panjang, serta dugaan penggunaan dana proyek untuk gaya hidup dan lobi tidak transparan, masyarakat dan kontrol sosial di Banyuwangi kini bersatu menyerukan:

 

“Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Dinas terkait, serta Kejaksaan Negeri segera melakukan audit menyeluruh — bukan hanya terhadap fisik proyek, tetapi juga aliran keuangannya. Telusuri ke mana saja uang proyek tersebut mengalir. Apakah hanya untuk material dan upah, atau ada yang dipakai untuk hal-hal yang tidak wajar termasuk lobi ke pihak-pihak di Dinas? Cek RAB-nya, bandingkan dengan realisasi di lapangan, hitung berapa rupiah uang rakyat yang diduga hilang akibat mark-up dan pelanggaran spesifikasi. Kalau terbukti melanggar hukum — termasuk dugaan suap dan lobi — proses sampai ke meja hijau. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada yang ditutupi,” tegas perwakilan Aliansi Masyarakat Pengawas Anggaran Banyuwangi.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum dapat menjangkau Said untuk meminta konfirmasi. Telepon dan pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan. Tim akan terus menelusuri kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan dengan benar — secara terbuka, transparan, dan dapat diaudit oleh siapa saja.

 

(Redaksi — Investigasi Banyuwangi)

Tag:
Penulis: AdminEditor: Jhoni Permana Sinurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *