Berita Viral

BPK Bongkar Praktik Busuk Angaran Makan Minum di Lampung Utara: Nota Asli Tapi Harga Digembungkan, Rp59 Juta Menguap, Rp20,5 Juta Belum Balik

×

BPK Bongkar Praktik Busuk Angaran Makan Minum di Lampung Utara: Nota Asli Tapi Harga Digembungkan, Rp59 Juta Menguap, Rp20,5 Juta Belum Balik

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260822 2012452

 

Lampung Utara – Faktanews24.com – Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung membongkar praktik busuk dalam pengelolaan Belanja Makanan dan Minuman APBD Lampung Utara Tahun 2025. Total anggaran Rp17,1 Miliar, realisasi Rp12,8 Miliar. Dari situ, tiga OPD terbukti menyajikan pertanggungjawaban FIKTIF tidak sesuai kondisi senyatanya. Sabtu (22/8)

Modusnya vulgar: harga digelembungkan, nota tidak sesuai realita, dan uang dipakai untuk kepentingan di luar anggaran.

Tiga OPD Bermasalah:

1. DINAS LINGKUNGAN HIDUP – Mark-up Harga Nasi Kotak
Transaksi Rp50.643.000 untuk nasi kotak dan kudapan rapat. Di kontrak tertulis Rp35.000/nasi kotak dan Rp15.000/kudapan. Faktanya, harga riil hanya Rp28.000 dan Rp13.000. Selisih Rp6.309.600 dikorupsi. Hasil wawancara BPK, PPTK berdalih sengaja meninggikan harga untuk “memenuhi kebutuhan yang tidak dianggarkan.”

2. KECAMATAN KOTABUMI UTARA – Paling Parah, Nota Asli Nominal Palsu
Pengadaan Rp160.950.000 via penunjukan langsung. Dokumen LPJ cuma ada BKP dan nota, tanpa undangan, tanpa daftar hadir, tanpa laporan kegiatan.
BPK konfirmasi ke penyedia: stempel dan tanda tangan di nota ASLI, tapi NOMINALNYA PALSU. Nilai sebenarnya cuma Rp130.450.000. Selisih Rp30.500.000 raib.
Bendahara Pengeluaran Kecamatan Kotabumi Utara MENGAKUI uang itu digunakan untuk keperluan lain yang tidak dianggarkan dan tidak bisa merinci penggunaannya.

3. SEKRETARIAT DPRD – Pesan ke Penyedia Lain
Selisih Rp22.573.028. Jumlah dan jenis makanan di kontrak tidak sesuai yang dipesan. Nasi kotak yang dipesan tidak sepenuhnya disediakan penyedia sesuai kontrak, melainkan dilempar ke penyedia lain.

Total selisih: Rp59.382.628. Yang sudah disetor ke Kas Daerah baru Rp38.882.628 per Mei 2026:

  • DLH: Rp6.309.600 (18 Mei 2026)
  • Kecamatan Kotabumi Utara: Rp10.000.000 (22 Mei 2026)
  • Setwan DPRD: Rp22.573.028 (11, 18, 19, 22 Mei 2026)

SISA Rp20.500.000 MASIH NYANGKUT di Kecamatan Kotabumi Utara dan belum disetor.

BPK menegaskan ini melanggar Perda Lampung Utara No 1 Tahun 2022 Pasal 10, 12, 14, 111, 131, dan 140 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akar Masalah: Pembiaran Atasan
BPK menyebut Kepala Dinas LH, Camat Kotabumi Utara, dan Sekretaris DPRD lalai tidak melakukan pengawasan dan pengendalian. PPK-SKPD tidak verifikasi bukti, PPTK tidak patuh aturan.

BPK merekomendasikan Bupati Lampung Utara memerintahkan ketiga kepala OPD itu untuk berbenah dan memerintahkan Camat Kotabumi Utara segera memproses sisa kelebihan Rp20,5 Juta untuk disetor ke Kas Daerah.

Sumber: LHP BPK 2026

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *