LAMPUNG UTARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung membongkar borok pengelolaan belanja honorarium di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Hasil pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jum’at (21/8)
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total kelebihan bayar honorarium mencapai Rp427.144.500,00. Dari jumlah itu, baru Rp196.526.500,00 yang disetorkan kembali ke kas daerah. Artinya, masih ada Rp230.618.000,00 uang negara yang belum dipertanggungjawabkan.
Salah satu modus paling mencolok adalah pada Pembayaran Honorarium Rohaniwan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Belanja Honorarium Rohaniwan direalisasikan kepada petugas pembaca doa pada kegiatan di empat OPD. Hal tersebut tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, honorarium rohaniwan hanya boleh diberikan kepada seseorang yang ditugaskan sebagai rohaniwan dalam pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan. Bukan untuk pembaca doa di acara seremonial OPD.
Konfirmasi BPK kepada Bendahara Pengeluaran mengungkap fakta: petugas pembaca doa itu sebenarnya adalah anggota panitia kegiatan itu sendiri. Namun mereka dibayar menggunakan standar honorarium rohaniwan yang nilainya lebih tinggi. Akibatnya terjadi ketidaksesuaian sebesar Rp1.184.000,00.
Kondisi tersebut jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 51 ayat (1) dan (3), yang mewajibkan belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional.
14 OPD Kembalikan Uang, Modus Sama Terulang.
Pemkab Lampung Utara melalui OPD terkait telah melakukan penyetoran pada tanggal 18 Mei 2026, dengan rincian:
- Dinas SDABMBK: Rp83.104.000,00 -Terbesar
- Badan Kesbangpol: Rp37.657.500,00
- Sekretariat DPRD: Rp27.460.500,00 (disetor 11, 18, 19 Mei 2026)
- Inspektorat: Rp20.824.500,00
- Dinas Perindag: Rp13.068.000,00
- BPKAD: Rp3.703.000,00
- Dinas LH: Rp3.159.000,00
- Dinas Pengendalian Penduduk dan KB: Rp2.700.000,00
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp1.555.000,00
- Dinas PMD Transmigrasi: Rp1.500.000,00
- Bapenda: Rp1.275.000,00
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp240.000,00
- Diskominfo: Rp184.000,00
- DPMPTSP: Rp96.000,00
Ironisnya, Inspektorat yang seharusnya menjadi pengawas internal, justru ikut masuk dalam daftar pengembalian kelebihan bayar.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Bupati Lampung Utara. Praktik penggelembungan honorarium dengan dalih rohaniwan dan panitia fiktif menunjukkan lemahnya pengawasan dan indikasi pemborosan APBD 2025 yang sistematis di hampir semua OPD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara terkait sisa kelebihan bayar Rp230,6 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah.











