Berita Viral

Skandal Rp15,9 Miliar DI Jantung Layanan Kesehatan Lampung Utara BPK Bongkar Pembiaran Berjamaah Sekda, Kadinkes, Hinga Direktur RSUD

×

Skandal Rp15,9 Miliar DI Jantung Layanan Kesehatan Lampung Utara BPK Bongkar Pembiaran Berjamaah Sekda, Kadinkes, Hinga Direktur RSUD

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260821 0851042

 

LAMPUNG UTARA | Faktanews24.com  – Bukan salah ketik. Bukan kesalahan teknis. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan skandal penganggaran Rp15.927.950.545,05 di 28 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkab Lampung Utara. Uang pelayanan kesehatan rakyat dicatat asal-asalan, melanggar undang-undang, dan dibiarkan begitu saja meski sudah diperingatkan Gubernur. Jumat (21/8)

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan 2025, BPK mencatat total 16 temuan bobroknya pengendalian intern. Temuan paling telanjang ada di sektor paling sensitif: RSUD Mayjend HM Ryacudu dan 27 Puskesmas.

MODUS: Uang Retribusi Disulap Jadi Lain-lain PAD

Pemkab mencatat pendapatan BLUD dari klaim BPJS, dana non-kapitasi, jasa pasien umum, dan prolanis sebagai “Lain-lain PAD yang Sah”.

BPK menegaskan: ITU SALAH TOTAL DAN MELANGGAR HUKUM.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 27 dan 28, serta Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pendapatan dari Puskesmas dan RSUD adalah Retribusi Jasa Umum. Wajib dicatat sebagai Pendapatan Retribusi Daerah.

Karena salah klasifikasi, laporan keuangan senilai belasan miliar itu cacat hukum dan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Rinciannya:

RSUD Mayjend HM Ryacudu: Rp10,07 Miliar – SALAH POS
27 Puskesmas se-Lampung Utara: Rp5,85 Miliar – SALAH POS

DIPERINGATKAN GUBERNUR, TETAP NGEYEL

BPK membongkar fakta memalukan: Kesalahan ini sudah ditemukan saat evaluasi APBD 2025 oleh Gubernur Lampung.

Apa yang dilakukan Pemkab Lampung Utara? TIDAK ADA. Tidak ditindaklanjuti di APBD murni, tidak diperbaiki di APBD Perubahan. Pembiaran yang disengaja.

BPK TUNJUK TIGA AKTOR YANG LALAI – INI BUKAN KELALAIAN BIASA

BPK tidak bicara abstrak. BPK menunjuk langsung rantai komando yang jebol:

1. SEKRETARIS DAERAH selaku Ketua TAPD: Gagal total. Tidak memverifikasi klasifikasi anggaran RKA dari OPD. Gerbang terakhir pengendalian anggaran jebol di tangan Sekda.

2. KEPALA DINAS KESEHATAN: Tidak pernah memverifikasi RBA yang disusun BLUD. Menyusun RKA asal jadi tanpa peduli aturan klasifikasi.

3. DIREKTUR RSUD MAYJEND HM RYACUDU & 27 KEPALA PUSKESMAS: Penyusun anggaran di level bawah yang tidak paham atau tidak mau patuh pada aturan klasifikasi pendapatan.

Bahkan Kabid Anggaran BPKAD mengaku kepada auditor BPK: BLUD menyusun RBA tapi tidak pernah diserahkan ke BPKAD. Tidak ada reviu. Tidak ada verifikasi oleh Dinkes. Sistem pengendalian dibiarkan liar.

PERTANYAAN BESARNYA: ADA APA DENGAN BLUD?

Jika Rp15,9 miliar saja bisa salah pos dan dibiarkan meski sudah diperingatkan Gubernur, bagaimana dengan miliaran lainnya? Jika RBA yang jadi dasar anggaran BLUD saja tidak pernah diverifikasi, siapa yang menjamin uang pelayanan kesehatan rakyat dikelola dengan benar?

BPK sudah merekomendasikan Bupati untuk menghukum dan memerintahkan Sekda, Kadinkes, dan Direktur RSUD memperbaiki total tata kelola. Kepala BPKAD menyatakan “sependapat”.

Sependapat saja tidak cukup. Publik menunggu sanksi, bukan janji.

Kasus ini harus menjadi pintu masuk DPRD dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk membongkar total bobroknya tata kelola 28 BLUD di Lampung Utara. Jika tidak, Rp15,9 miliar ini hanya puncak gunung es dari manajemen kesehatan yang sakit.

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *