Lampung Timur – Faktanews24.com – Skandal penyimpangan Dana BOSP di Kabupaten Lampung Timur makin menjadi-jadi. Setelah SMKN 1 Sekampung, kini SMKN 1 Sukadana menyusul dengan temuan fantastis Rp74.736.700,00 fiktif. Senin (21/9)
Angka tersebut tercatat dalam Tabel 35 LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya. SMKN 1 Sukadana menjadi peringkat kedua terbesar se-Lampung.
Modus yang dibongkar BPK sangat memalukan. Nota belanja diduga dipalsukan, dibuat sendiri oleh oknum sekolah, bukan dari penyedia asli. Bahkan BPK menemukan praktik minta penyedia menaikkan harga di aplikasi SIPLah.
Untuk Apa? Untuk Insentif dan Wisata!
Bukan untuk siswa. BPK dalam laporannya menulis jelas pengakuan Bendahara dan Kepsek:
Dana yang tidak sesuai fakta itu dipakai untuk kegiatan yang TIDAK ADA dalam RKAS dan melanggar Juknis BOSP, diantaranya untuk:
- Insentif Kepala Sekolah
- Insentif Wakil Kepala Sekolah dan Guru PNS
- Iuran MKKS
- Kegiatan WISATA yang dilakukan oleh guru
- THR Guru
Sungguh ironi. Uang untuk operasional pendidikan, untuk ATK, fotokopi, dan kebersihan, justru dipakai untuk bagi-bagi insentif dan jalan-jalan.
Sementara April 2026, Kepsek SMKN 1 Sukadana periode 2022-2026 Wihan Afriono S.T., M.pd. diganti oleh Vivin Refi Astuti. S.Pd., M.Pd
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Sukadana juga belum memberikan klarifikasi resmi.
Desakan kini mengarah ke Kejati Lampung dan Inspektorat. Jika temuan BPK ini hanya berakhir dengan pengembalian ke Kas Negara tanpa sanksi pidana, maka praktik bagi-bagi uang BOS untuk insentif dan wisata ini akan terus berulang.