Info Lampung

BOBROK! Belanja Fiktif Rp103 Juta di Mesuji, Dua Camat Ketahuan Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Fakta

×

BOBROK! Belanja Fiktif Rp103 Juta di Mesuji, Dua Camat Ketahuan Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Fakta

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260921 1925592

MESUJI – Borok pengelolaan keuangan di Kabupaten Mesuji kembali dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang fiktif dan tidak sesuai kondisi senyatanya di dua kecamatan dengan total nilai lebih dari Rp103 juta.

Temuan itu tertuang dalam LHP BPK atas Pemkab Mesuji Tahun Anggaran 2025. Dari total anggaran Belanja Barang dan Jasa Pemkab Mesuji sebesar Rp287,9 Miliar dengan realisasi 88,40%, BPK melakukan uji petik di Kecamatan Panca Jaya dan Tanjung Raya, dan hasilnya mencengangkan.

Modus Sama: Belanja Dicatat, Bukti Tidak Ada

1. Kecamatan Panca Jaya – Rp82,1 Juta Fiktif Anggaran Rp498.810.250,00 dengan realisasi Rp474.565.000,00 (95,14%). BPK menemukan realisasi yang telah dipertanggungjawabkan dan tercatat di Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp109.912.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Saat dikonfrontasi, Camat, PPK SKPD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran hanya mampu menunjukkan bukti riil sebesar Rp27.722.502,00. Sisanya, Rp82.189.498,00 adalah belanja siluman – tidak sesuai kondisi senyatanya.

2. Kecamatan Tanjung Raya – Rp21,6 Juta Bodong. Modus serupa. Anggaran Rp521.710.650,00 dengan realisasi Rp398.171.000,00 (76,32%). Hasil pemeriksaan fisik kas, reviu SPJ Fungsional, BKU, rekening koran, ditemukan Rp21.662.000,00 belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Alasannya klise: ada pengeluaran untuk kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga tidak bisa diterima sebagai bukti pertanggungjawaban.

Camat Lalai, PPK dan Bendahara Tutup Mata

BPK dengan tegas menyebut pertanggungjawaban di dua kecamatan itu TIDAK AKUNTABEL dan melanggar:

  • Permendagri No. 77 Tahun 2020
  • Perbup Mesuji No. 29 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Penyebabnya telak:

a. Camat Panca Jaya dan Tanjung Raya selaku Pengguna Anggaran (PA) belum sepenuhnya menatausahakan dan mempertanggungjawabkan realisasi belanja;
b. PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran belum memverifikasi keabsahan bukti-bukti belanja;
c. PPTK tidak memedomani ketentuan kelengkapan dan keabsahan bukti.

Ini bukan kesalahan administrasi. Ini kelalaian berlapis yang membuka ruang mark-up dan fiktif.

Bupati Mesuji melalui kedua Camat tersebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Uang haram itu kini telah disetor kembali ke kas daerah. Panca Jaya Rp82.189.498,00 dan Tanjung Raya Rp21.662.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji memerintahkan kedua Camat untuk meningkatkan pengendalian dan menginstruksikan jajarannya untuk tidak main-main dengan bukti pertanggungjawaban.

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *