Info Lampung

SKANDAL BOSP MESUJI TERBONGKAR! Rp 53,3 Juta Belanja Fiktif – Barang Fiktif, SPJ Mulus

×

SKANDAL BOSP MESUJI TERBONGKAR! Rp 53,3 Juta Belanja Fiktif – Barang Fiktif, SPJ Mulus

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260921 2229483

Mesuji – Faktanews24.com – Bobroknya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Mesuji bukan lagi dugaan. Setelah kasus Rp 111 Juta kas mengendap, kini BPK RI Perwakilan Lampung membongkar skandal yang lebih nekat: belanja fiktif senilai Rp 53.344.679,00 di 7 Sekolah Negeri.

Modus yang ditemukan BPK dalam LHP TA 2025 sangat sistematis. Di atas kertas, semua sempurna. SPJ lengkap, tanda tangan Kepala Sekolah ada, stempel sekolah ada, nota pembelian ada.

Namun saat Tim BPK turun melakukan uji lapangan dengan cek fisik, kedoknya terbongkar. Barang yang tertulis di SPJ TIDAK PERNAH ADA. Kalaupun dipaksakan ada, wujudnya jauh berbeda dari spesifikasi di dokumen pertanggungjawaban.

Ini bukan salah ketik. Ini bukan salah administrasi. Ini adalah dugaan kuat penggelembungan dan pemalsuan pertanggungjawaban keuangan negara.

Uang Negara Kembali Karena Kepergok, Bukan Karena Sadar

Total kerugian negara dari praktik busuk ini mencapai Rp 53,3 Juta yang tersebar di 7 sekolah. Ironisnya, uang itu baru disetorkan kembali ke Kas Daerah setelah BPK menemukan kecurangan tersebut.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar yang menampar muka Disdikbud Mesuji: Jika tidak diperiksa BPK, apakah uang Rp 53,3 Juta itu akan kembali? Atau akan lenyap masuk kantong pribadi?

Sumber internal menyebut, setelah ketahuan, para Bendahara BOSP di 7 sekolah itu langsung kalang kabut mencari pinjaman untuk menutup temuan BPK.

Langgar 3 Aturan Sakti, Disdikbud Dinilai Gagal Total

BPK menegaskan, praktik ini melanggar 3 aturan utama pengelolaan BOSP:

  1. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 Pasal 2: Pengelolaan BOSP wajib Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan. Praktik fiktif jelas melanggar prinsip akuntabel.
  2. Permendagri No. 24 Tahun 2020 Pasal 6 & 8: Sekolah wajib mengelola dana secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Permendagri No. 77 Tahun 2020: Setiap pengeluaran APBN/APBD wajib didukung bukti yang sah dan sesuai kondisi senyatanya.

BPK tidak hanya menuding sekolah. Dalam LHP-nya, BPK secara telak menyalahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji.

“Kepala Disdikbud belum sepenuhnya melakukan pengendalian dan pengawasan. Kepala Bidang Pendidikan Dasar belum melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP,” tulis BPK.

Kalimat itu adalah vonis. Artinya Bidang Dikdas Disdikbud Mesuji selama ini diduga tutup mata. SPJ yang masuk diduga hanya ditumpuk dan ditandatangani tanpa pernah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) fisik ke sekolah.

“Ini sudah rahasia umum. Bendahara BOSP banyak yang tidak paham juknis, main beli, main SPJ. Dari dinas tidak pernah turun melakukan monev yang serius,” ujar sumber internal Disdikbud Mesuji kepada Faktanews24.com.

Publik Desak Bupati Periksa Kadis dan Kabid Dikdas

Dana BOSP adalah uang negara dari APBN untuk kepentingan siswa, bukan untuk Bancakan oknum.

Publik mendesak Bupati Mesuji dan Inspektorat tidak berhenti pada pengembalian uang. Harus ada sanksi yang tegas dan administratif:

  1. Periksa 7 Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP yang terlibat. Telusuri apakah ada unsur kesengajaan memperkaya diri.
  2. Evaluasi dan Periksa Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Mesuji yang dinilai lalai total menjalankan fungsi pengawasan.
  3. Audit menyeluruh terhadap ratusan sekolah lain.
Jika sampel 7 sekolah saja bisa fiktif Rp 53 Juta, bagaimana dengan 100 lebih sekolah lainnya di Mesuji yang tidak diperiksa?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdikbud Mesuji, Fittrya Sari, belum bisa diminta keterangannya.

Kasus ini menjadi alarm keras. Jangan sampai dunia pendidikan Mesuji tercoreng oleh praktik-praktik fiktif yang merugikan anak-anak Mesuji sendiri.

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *