Info Lampung

BOBROK! Belanja BBM dan Servis Mobil Dinas di Lampung Utara Fiktif, BPK Temukan Mark-up Rp104,7 Juta

×

BOBROK! Belanja BBM dan Servis Mobil Dinas di Lampung Utara Fiktif, BPK Temukan Mark-up Rp104,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260922 1407562

 

LAMPUNG UTARA – FaktaNews24.com –  Skandal pertanggungjawaban fiktif membongkar bobroknya pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan realisasi Belanja BBM dan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Tahun 2025 pada lima OPD tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilainya fantastis: Rp104.742.450,00. Selasa (22/9).

Temuan itu tertuang dalam LHP BPK atas Belanja Barang dan Jasa TA 2025. Dari total anggaran Rp479,09 miliar dengan realisasi Rp415,14 miliar, BPK menguliti modus licik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretariat DPRD, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan.

Modus 1: Selisih BBM di SPBU Rp51,6 Juta

DLH tercatat membeli BBM di SPBU 24.345.XX pada Juli-Agustus 2025 senilai Rp197.928.800,00. Namun setelah BPK konfirmasi langsung ke pihak SPBU, transaksi riil hanya Rp146.253.850,00. Ada selisih mark-up Rp51.674.950,00 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Rinciannya: Juli selisih Rp16.905.150,00 dan Agustus selisih Rp34.769.800,00.

Modus 2: Nota Tulis Bodong Rp20,2 JutaModus kedua lebih kasar. DLH dan Sekretariat DPRD melampirkan nota tulis dan nota print SPBU yang pengajuan nota tulisnya tidak tersedia dan pengisiannya tidak sesuai fakta. Nilai fiktifnya Rp20.237.500,00.

DLH: Februari Rp7.176.000, Maret Rp950.000, September Rp4.925.000, Oktober Rp6.048.000.
Sekretariat DPRD: Juli Rp576.000, Agustus Rp562.500.

Modus 3: Servis Kendaraan Tak Dikerjakan Tapi Ditagih Rp32,8 Juta
Paling parah terjadi pada belanja pemeliharaan kendaraan. Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan kerja sama dengan bengkel. Nota yang dipakai memang nota asli, tapi nominalnya digelembungkan karena pekerjaan tidak seluruhnya dikerjakan bengkel. Fakta ini diakui PPK dan PPTK masing-masing OPD saat dikonfirmasi BPK.

Total fiktif:

  • Rp32.830.000,00 Bapenda: Rp14.250.000 (Feb, Juli, Nov)
  • Dinas Pendidikan: Rp10.800.000 (Jan Rp2 Juta, Maret Rp8,8 Juta)
  • Dinas Perhubungan: Rp7.780.000 (Feb) Baru Setor Rp93,9 Juta, Dinas

Pendidikan Masih Ngemplang Rp10,8 Juta

  • Setelah ketahuan BPK, Pemkab Lampung Utara kelabakan dan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp93.942.450,00 pada Mei 2026:
  •  DLH: Rp70.773.950 (18 Mei 2026) • Bapenda: Rp14.250.000 (8 Mei 2026)
  • Dishub: Rp7.780.000 (12 Mei 2026) • Sekretariat DPRD: Rp1.138.500 (22 Mei 2026)

Artinya, masih ada kelebihan bayar Rp10.800.000,00 yang mangkrak di Dinas Pendidikan dan belum dikembalikan.

BPK menegaskan kondisi ini melanggar Perda Lampung Utara No.1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mulai dari Pasal 10 ayat (1) huruf k, Pasal 12 ayat (2) huruf c, Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 111 ayat (2), hingga Pasal 131 ayat (1).

Intinya: Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran lalai mengawasi, PPK dan PPTK tidak memedomani ketentuan, dan pejabat penandatangan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material.

“Kepala OPD terkait belum melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai. PPK dan PPTK belum memedomani ketentuan,” tulis BPK dalam dokumennya.
Atas temuan ini, Bupati Lampung Utara melalui Sekwan, Kepala Bapenda, Kadis Pendidikan, Kadis Perhubungan, dan Kadis LH menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti.

BPK merekomendasikan Bupati memerintahkan Kepala OPD terkait untuk melakukan pengendalian ketat dan menginstruksikan PPK-PPTK agar tidak mengulangi praktik busuk yang merugikan keuangan daerah.

Publik kini menanti: apakah sisa Rp10,8 juta di Dinas Pendidikan akan segera disetor, dan apakah ada sanksi tegas bagi kepala OPD yang lalai?

Bersambung

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *