Berita Nasional

Loker Jaga Booth Es Teh Maksimal Usia 20 Tahun di Pacitan Jadi Sorotan

×

Loker Jaga Booth Es Teh Maksimal Usia 20 Tahun di Pacitan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260921 WA0121

Faktanews24.com – Pacitan, Informasi lowongan kerja (loker) yang beredar melalui story WhatsApp di Kabupaten Pacitan menjadi perhatian. Dalam informasi tersebut, dibuka pekerjaan untuk menjaga booth es teh di sekitar Jalur Lintas Pacitan dengan salah satu persyaratan calon pekerja berusia maksimal 20 tahun.

Informasi lowongan tersebut menyebutkan kebutuhan tenaga kerja untuk menjaga booth minuman. Namun, pencantuman batas usia maksimal 20 tahun memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan persyaratan tersebut.

Persoalan ini menjadi relevan karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen.

Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 itu juga mengatur bahwa persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan khusus. Di antaranya, apabila pekerjaan atau jabatan memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Persyaratan tersebut juga tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan seseorang memperoleh pekerjaan.

Dengan demikian, batas maksimal usia 20 tahun dalam sebuah lowongan tidak secara otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran. Namun, pemberi kerja perlu memiliki dasar yang relevan apabila menetapkan persyaratan usia tertentu dalam proses perekrutan.

Di sisi lain, ketentuan mengenai pekerja anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 pada prinsipnya melarang pengusaha mempekerjakan anak.

Pasal 69 memberikan pengecualian bagi anak berusia 13 sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan dengan sejumlah persyaratan, antara lain izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimal tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, serta memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa persoalan usia dalam ketenagakerjaan memiliki dua aspek berbeda. Pertama, perlindungan terhadap pekerja anak. Kedua, persyaratan usia yang ditetapkan pemberi kerja dalam proses rekrutmen.

Dalam konteks lowongan penjaga booth es teh di sekitar Jalur Lintas Pacitan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada alasan di balik pencantuman batas usia maksimal 20 tahun.

Pasalnya, pekerjaan menjaga booth minuman pada dasarnya merupakan pekerjaan pelayanan dan perdagangan. Karena itu, dasar serta karakteristik pekerjaan yang digunakan sebagai alasan menetapkan batas usia maksimal menjadi informasi penting untuk diketahui calon pelamar.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pemasang lowongan mengenai alasan menetapkan batas usia maksimal 20 tahun tersebut.

Persyaratan usia dalam lowongan kerja pada akhirnya perlu ditempatkan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga proses rekrutmen tetap memberikan kesempatan kerja secara adil sekaligus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan yang memang membutuhkan persyaratan tertentu.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *