Tulungagung

Proyek P3-TGAI Desa Sodo Kecamatan Pakel Masih Gelap Total — Kades Ismangil Merasa Benar & Tidak Ada Kesalahan, Namun Tetap Bungkam Soal Potongan 30%

×

Proyek P3-TGAI Desa Sodo Kecamatan Pakel Masih Gelap Total — Kades Ismangil Merasa Benar & Tidak Ada Kesalahan, Namun Tetap Bungkam Soal Potongan 30%

Sebarkan artikel ini
IMG 20260819 WA0013

TULUNGAGUNG // FN24

Kabut ketidakjelasan menyelimuti pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, semakin menebal hingga saat ini. Sejak pertama kali diangkat ke permukaan, kasus ini belum membuahkan titik terang. Kepala Desa Sodo, Ismangil, hingga kini belum memberikan keterangan yang jelas dan memuaskan kepada publik terkait dugaan pemotongan dana sebesar 30 persen yang santer dibicarakan di masyarakat — apakah hal itu benar terjadi atau sekadar dugaan belaka.

Yang menarik, meskipun belum memberikan penjelasan rinci secara terbuka, Ismangil diketahui merasa dirinya benar dan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Keyakinan itu disampaikannya dalam komunikasi terbatas dengan pihak tertentu, namun anehnya — keyakinan itu tidak disampaikan secara terbuka kepada publik yang justru paling membutuhkan penjelasan. Jika memang merasa bersih dan benar, mengapa tidak dibuktikan secara transparan?

Berikut rangkuman perjalanan peristiwa dari awal hingga perkembangan terbaru yang saling berkaitan:

IMG 20260819 WA0014 

📌 RANGKUMAN PERJALANAN KASUS DESA SODO — DARI AWAL HINGGA TERKINI

Tahap Waktu Fakta yang Terungkap Keterangan Kades Ismangil Status
Awal Pemberitaan Dana P3-TGAI tahun 2026 senilai Rp195 juta diterima Desa Sodo. Proyek dikerjakan sekitar 40%. Kades awalnya menyatakan tidak mengetahui proyek tersebut, lalu diklarifikasi: bukan tidak tahu proyeknya, melainkan tidak tahu rincian potongan dan prosesnya. Menyerahkan keterangan kepada pendamping dari Dinas Pengairan Kabupaten Tulungagung. “Waalaikum salam wrwb. Inggih Mas, meniko Proyek kulo inggih mengikuti petunjuk saking pendamping… Menawi panjenengan badhe mirsani monggo ke proyek nyuwun keterangan pekerja kalih pendamping Proyek.” Belum menjawab inti masalah — hanya mengalihkan ke pendamping
Pertemuan di Lokasi Proyek Tim investigasi mendatangi lokasi. Yang hadir bukan Ketua HIPPA, melainkan pendamping dari Kabupaten. Saat ditanya apakah proyek sudah sesuai RAB Kabupaten, pendamping menyambut dengan nada tegas dan sikap menantang. Tidak hadir, tidak memberikan keterangan Menghindar
Telepon Mengancam Salah satu awak media menerima telepon langsung dari Kades Ismangil. Dalam percakapan tersebut, Kades menyatakan tidak berkenan diberitakan dan dengan nada mengancam menyatakan akan melaporkan tim investigasi ke kepolisian setempat. Mengancam lapor polisi, bukan menjelaskan fakta Menggunakan kekuasaan untuk membungkam
Perkembangan Terbaru Masyarakat menanyakan asal-usul program — dari Dewan mana atau partai mana proyek ini berasal. Dugaan potongan 30 persen sejak pencairan awal terus bergema. Ketua HIPPA dikabarkan tidak bisa ditemui dengan alasan lanjut usia, namun muncul pertanyaan: apakah memang demikian atau justru HIPPA hanya dijadikan kedok pencairan sementara yang kendali sebenarnya ada di tangan Kades? Menyatakan merasa benar dan tidak ada kesalahan, namun tetap belum memberikan keterangan apa pun terkait potongan 30% dan asal usul proyek Merasa benar, tapi tetap bungkam — membuktikan dengan sikap, bukan dengan data

 

⚠️ DUA PERTANYAAN BESAR YANG BELUM TERJAWAB HINGGA SEKARANG

Pertama: Benarkah ada pemotongan 30 persen?
Hingga berita ini disusun, Ismangil belum pernah mengonfirmasi atau menyangkal secara tegas dugaan pemotongan anggaran sebesar 30 persen dari total dana Rp195 juta. Setiap kali ditanya, jawabannya selalu berputar pada: “mengikuti petunjuk pendamping” — tanpa pernah menyentuh inti pertanyaan: siapa yang memotong, berapa persisnya, dan untuk apa?

“Jika Bapak merasa benar dan tidak ada kesalahan, untuk apa takut menjelaskan? Cukup tunjukkan bukti pencairan, RAB, dan laporan realisasi — semuanya akan jelas. Merasa benar itu baik, tapi membuktikan dengan data yang sah jauh lebih baik daripada sekadar perasaan,” ujar salah satu perwakilan tim investigasi.

Kedua: Dari mana asal usul proyek ini?
Masyarakat juga belum mendapatkan kejelasan siapa yang mengusulkan program P3-TGAI ini — apakah dari anggota Dewan tertentu, dari partai politik tertentu, atau dari mana inisiatifnya datang. Tanpa kejelasan ini, sulit melacak siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas seluruh alur proyek.

📞 PINTU KONFIRMASI MASIH TERBUKA — JIKA BENAR-BENAR BENAR, BUKTIKAN SECARA TERBUKA

Tim investigasi dan masyarakat tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk Kepala Desa Sodo, Ismangil. Jika Bapak benar-benar merasa tidak ada kesalahan, inilah saat terbaik untuk membuktikannya:

– Jelaskan apakah benar ada potongan 30% — atau itu hanya isu? Buktikan dengan dokumen, bukan sekadar perasaan!
– Jelaskan dari Dewan mana atau partai mana proyek ini berasal.
– Jelaskan mengapa setiap kali ditanya, jawabannya selalu dialihkan ke pendamping. Sebagai Kepala Desa yang bertanggung jawab atas anggaran desa, Bapak wajib tahu.
– Jelaskan juga — mengapa Ketua HIPPA tidak bisa ditemui? Apakah benar lanjut usia, atau memang HIPPA hanya dijadikan alat pencairan sementara?

“Bapak merasa benar — itu hak Bapak. Tapi masyarakat juga berhak meminta bukti. Jika memang bersih, tidak perlu takut bertemu wartawan, tidak perlu mengancam lapor polisi. Tunjukkan RAB, tunjukkan bukti pencairan, tunjukkan laporan realisasi — dan semua tuduhan akan runtuh dengan sendirinya. Tapi jika terus bungkam sementara merasa benar, masyarakat justru semakin bertanya-tanya: apa sebenarnya yang ditutupi?” tegas perwakilan tim kontrol sosial.

📜 Dasar Hukum — Perasaan Benar Tidak Cukup, Harus Ada Bukti

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 72 & 73 — Kepala Desa adalah penanggung jawab pengelolaan keuangan desa. Wajib transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Merasa benar tanpa bukti bukanlah bentuk pertanggungjawaban.
– Permendagri No. 20 Tahun 2018 — Setiap pengeluaran wajib sesuai RAB dan didukung bukti sah. Ketidaksesuaian dapat menjadi indikasi penyimpangan.
– UU No. 17 Tahun 2003 & UU No. 1 Tahun 2004 — Dana negara wajib tertib, setiap rupiah harus jelas peruntukannya.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Jika terbukti ada pemotongan atau penggelapan dana negara, dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

📢 Masyarakat Desak Audit & Kejelasan Sampai Tuntas — Perasaan Benar Harus Diuji Fakta

Melihat ketidakjelasan yang berlarut-larut dan pernyataan Ismangil yang merasa benar namun tetap menutup diri dari penjelasan terbuka, masyarakat Desa Sodo dan tim kontrol sosial menyatakan:

1. Inspektorat Kabupaten Tulungagung segera melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan dana P3-TGAI Desa Sodo senilai Rp195 juta. Cocokkan RAB, bukti pencairan, realisasi fisik 40% yang ada, dan lacak kemana perginya setiap rupiah — termasuk dugaan potongan 30%. Hasil audit inilah yang akan membuktikan apakah perasaan benar itu berdasar atau sekadar pembelaan diri.
2. Dinas terkait mengungkap asal-usul program — siapa yang mengusulkan, siapa yang menunjuk HIPPA, dan atas dasar keputusan apa.
3. Aparat Penegak Hukum menelusuri dugaan pemotongan dana — jika terbukti ada unsur pidana, segera diproses tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, maka nama Bapak akan bersih dengan sendirinya.
4. Kades Ismangil — sampai kapan akan bungkam? Merasa benar itu baik, tapi membuktikan dengan data dan transparansi jauh lebih meyakinkan daripada sekadar pernyataan tertutup. Ancaman lapor polisi tidak akan membuat kebenaran hilang — justru semakin menambah dugaan ada yang disembunyikan.

“Kami tidak akan berhenti. Dari tingkat desa, ke kabupaten, sampai ke provinsi jika harus — kami akan terus menelusuri sampai semuanya jelas dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Uang rakyat tidak boleh hilang begitu saja dalam kegelapan. Jika Bapak benar, buktikan — bukan dengan kata-kata, tapi dengan dokumen yang terbuka untuk dilihat semua orang,” pungkas perwakilan tim investigasi.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *