kades krosok akui bayar publikasi rp1 juta dari dana p3-tgai, asal-usul program & dugaan potongan 30% makin gelap
TULUNGAGUNG // FN24
Kepala Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Susanto, S.A.P. kini menjadi sorotan tajam masyarakat setelah mengakui telah menggunakan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk membayar biaya publikasi kepada salah satu media senilai Rp1.000.000. Pembayaran tersebut diduga kuat bertujuan untuk menutup masalah yang ada di proyek, bukan untuk keperluan informasi resmi.
Pertanyaan mendasar: bolehkah dana irigasi dipakai bayar media?
Tim investigasi dan masyarakat mempertanyakan secara tajam: atas dasar hukum apa dana P3-TGAI dialihkan untuk membayar publikasi media?
Dana P3-TGAI bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR, murni diperuntukkan pekerjaan fisik pembangunan irigasi, bukan biaya operasional apalagi “biaya tutup masalah”. Sesuai Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021, dana ini dilarang digunakan untuk pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik. Tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan biaya publikasi media ā apalagi jika tujuannya agar kejanggalan proyek tidak diberitakan.
“Kalau memang proyek berjalan sesuai aturan, mengapa harus bayar media Rp1 juta? Apakah pembayaran itu untuk menutup kejanggalan? Pasal mana yang mengizinkan dana irigasi dipakai bayar publikasi?” ā tegas salah satu perwakilan media.
Dari Dewan mana? Dari partai apa? Asal-usul proyek masih tertutup
Yang menjadi tanda tanya besar: siapakah yang mengusulkan proyek ini? Dari anggota Dewan mana? Atau dari partai politik apa usulannya? Sampai saat ini, Susanto belum dapat menjelaskan asal-usul usulan program tersebut kepada publik. Padahal masyarakat berhak mengetahui: apakah ini murni program PUPR, atau usulan aspirasi anggota Dewan yang dialirkan melalui program ini?
Dugaan potongan 30 persen belum ada kejelasan
Kecurigaan makin memuncak karena munculnya dugaan pemotongan anggaran sebesar 30 persen sebelum dana sampai ke pelaksana. Sampai saat ini, dugaan tersebut belum ada kejelasan apa pun dari pihak Kepala Desa maupun pendamping program. Jika benar ada potongan 30 persen, berarti dari anggaran Rp195 juta yang seharusnya untuk saluran air petani, hanya sebagian kecil yang benar-benar dipakai membangun fisik. Sisanya kemana? Siapa yang memotong? Atas nama apa?
Susanto selaku penanggung jawab penuh, malah bungkam
Sebagai Kepala Desa Susanto, S.A.P. adalah penanggung jawab atas seluruh pengelolaan anggaran. Namun ketika ditanya:
1.Ā Dari pos mana Rp1 juta diambil? Tunjukkan RAB dan bukti sahnya!
2.Ā Siapa yang menyetujui pembayaran publikasi? Tunjukkan dasar hukumnya!
3.Ā Siapa yang mengusulkan proyek ini? Anggota Dewan mana? Partai apa?
4.Ā Apakah benar ada potongan 30 persen? Siapa yang memotong dan kemana perginya?
Semua pertanyaan mendasar tersebut belum dijawab dengan jelas. Masyarakat menuntut transparansi penuh. Jika tidak dapat menjelaskan asal-usul program, dasar hukum pengeluaran, dan dugaan potongan, maka dugaan penyalahgunaan anggaran negara semakin kuat.
Warga desak Inspektorat & Kejaksaan turun tangan
Warga Desa Krosok dan tim investigasi akan melaporkan seluruh kejanggalan ini ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pemotongan dana APBN maupun pengalihannya untuk biaya publikasi media dapat dikategorikan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Tipikor.
“Uang rakyat untuk saluran air, bukan untuk bayar media tutup mulut dan dipotong pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jelaskan semuanya secara terbuka, atau kami lapor sampai tuntas ke tingkat Provinsi hingga Pusat.” ā tegas perwakilan warga.
Sampai berita ini diturunkan, Susanto, S.A.P. belum memberikan jawaban memuaskan atas keempat pertanyaan mendasar tersebut.
(tim)







