TULUNGAGUNG // FN24
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, semakin menebarkan keraguan di kalangan masyarakat. Sorotan utama kini tertuju pada HIPPA Tirto Qilis Mulyo, Desa Krosok — yang melaksanakan proyek dengan nilai anggaran tercantum sebesar Rp195 juta — serta munculnya kejanggalan demi kejanggalan yang belum mendapatkan penjelasan memuaskan. Sementara itu, di Desa Geger, koordinasi proyek justru dipegang oleh HIPPA Tirto Bumi Willa, yang ternyata juga menjadi koordinator lintas desa, termasuk untuk wilayah Desa Picisan.
Sejak awal pelaksanaan kegiatan, beredar isu kuat adanya dugaan pemotongan anggaran sebesar 30 persen. Namun persoalan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan terbuka yang mampu menjawab: siapa pihak yang melakukan pemotongan, untuk kepentingan apa, dan kemana perginya dana tersebut.
Di tengah isu yang belum terjawab itu, muncul persoalan lain yang tak kalah mencurigakan: dugaan pembayaran biaya publikasi kepada salah satu media sebesar Rp1 juta. Informasi tersebut disebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Krosok, Susanto, S.A.P. kepada sejumlah kepala desa yang desanya tidak melaksanakan program tersebut serta jajaran AKD Kecamatan Sendang.
Yang kemudian menjadi pertanyaan besar dan mendesak dijawab: uang Rp1 juta untuk publikasi tersebut berasal dari pos anggaran mana?
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, nilai kegiatan P3-TGAI HIPPA Tirto Qilis Mulyo Desa Krosok tercantum sebesar Rp195 juta, dengan berbagai item pembiayaan yang telah ditentukan secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola sesuai ketentuan, maka setiap pengeluaran seharusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku — termasuk harus tercantum dalam RAB.
“RAB sudah jelas, lalu biaya publikasi diambil dari pos mana?” — tegas Ketua Lembaga Sosial Pelita Prabu saat mempertanyakan keberadaan pengeluaran tersebut.
⚠️ Tiga Desa, Tiga HIPPA, Satu Keterangan yang Membingungkan
Kejanggalan tidak berhenti di Desa Krosok. Penelusuran tim investigasi justru menemukan pola yang semakin membingungkan melibatkan beberapa desa dan HIPPA di Kecamatan Sendang:
Desa HIPPA Pelaksana/Koordinator Status Keterangan Kejanggalan
Desa Krosok HIPPA Tirto Qilis Mulyo Kades Susanto mengakui bayar publikasi Rp1 juta, namun sulit dimintai keterangan rinci Rp1 juta dari pos mana? Potongan 30% siapa yang ambil?
Desa Geger HIPPA Tirto Bumi Willa Kades Jumari sulit ditemui, tidak merespons konfirmasi Mengapa HIPPA-nya jadi koordinator lintas desa?
Desa Picisan HIPPA setempat — Ketua mengaku hanya anggota Seluruh koordinasi dipegang HIPPA Tirto Bumi Willa (Desa Geger) Proyek di Desa Picisan dikoordinir dari desa lain — atas dasar apa?
Pengakuan Ketua HIPPA Desa Picisan justru semakin memperkuat keanehan ini. Ia menyatakan dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait proyek tersebut, hanya berkedudukan sebagai anggota, dan seluruh koordinasi proyek P3-TGAI di Kecamatan Sendang justru dipegang oleh HIPPA Tirto Bumi Willa bentukan Desa Geger.
“Jika ketua HIPPA di desa lokasi proyek saja tidak tahu apa-apa, siapa sebenarnya yang memegang kendali? Mengapa HIPPA Desa Geger yang mengatur proyek di Desa Picisan dan Desa Krosok? Apakah ini memang prosedur yang sah atau justru ada pengaturan di balik layar?” tanya perwakilan tim investigasi.
Sampai saat ini, asal usul program P3-TGAI ini juga belum jelas — apakah usulan dari anggota Dewan tertentu, dari partai politik tertentu, atau dari mana sumber inisiatifnya. Tanpa kejelasan ini, sulit melacak siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas seluruh alur proyek.
🤝 Pintu Konfirmasi Tetap Terbuka untuk Susanto & Jumari
Di tengah kabut ketidakjelasan yang semakin menebal, tim investigasi dan masyarakat tetap memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya. Kami berharap Bapak Susanto (Kades Krosok) dan Bapak Jumari (Kades Geger) memiliki itikad baik untuk menemui awak media kapan saja, duduk bersama, dan memberikan konfirmasi secara terbuka.
– Jelaskan dari pos mana Rp1 juta publikasi diambil — tunjukkan RAB-nya.
– Jelaskan siapa yang memotong 30% dan kemana perginya.
– Jelaskan mengapa HIPPA Desa Geger mengkoordinir proyek di desa lain.
– Jelaskan asal usul program ini — siapa yang mengusulkan dan atas dasar apa.
“Itikad baik menjelaskan justru akan menjadi bukti bahwa Bapak berusaha transparan. Jika memang bersih, tidak perlu takut bertemu wartawan. Kami siap mendengarkan dan mempublikasikan penjelasan Bapak secara berimbang. Tapi jika terus menghindar dan bungkam, masyarakat berhak berasumsi yang tidak-tidak,” ujar perwakilan tim investigasi.
📜 Dasar Hukum yang Dilanggar Jika Terbukti Penyimpangan
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 72 & 73 — Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
– Permendagri No. 20 Tahun 2018 — Pengeluaran wajib sesuai RAB dan didukung bukti sah. Pengeluaran di luar RAB adalah pelanggaran.
– UU No. 17 Tahun 2003 & UU No. 1 Tahun 2004 — Dana negara wajib tertib, setiap rupiah harus ada peruntukan dan bukti yang sah.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Jika terbukti ada pemotongan/penggelapan dana negara, dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
📢 Masyarakat Desak Audit Menyeluruh
Melihat fakta yang saling berkaitan ini, masyarakat Kecamatan Sendang menuntut:
1. Inspektorat Kabupaten Tulungagung segera melakukan audit menyeluruh — mulai dari HIPPA Tirto Qilis Mulyo Krosok, HIPPA Tirto Bumi Willa Geger, hingga Desa Picisan. Cocokkan RAB Rp195 juta dengan realisasi fisik dan bukti pengeluaran — termasuk Rp1 juta publikasi.
2. Dinas terkait mengungkap asal usul program — siapa yang mengusulkan, siapa yang menunjuk HIPPA Desa Geger sebagai koordinator lintas desa, dan atas dasar keputusan apa.
3. Aparat Penegak Hukum menelusuri dugaan potongan 30 persen — jika terbukti ada unsur pidana, segera diproses.
4. Bapak Susanto dan Bapak Jumari — pintu konfirmasi masih terbuka. Silakan hubungi kami kapan saja. Jelaskan, buktikan, transparankan — itu cara terbaik untuk menghentikan spekulasi.
“Uang rakyat Rp195 juta itu bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus jelas kemana perginya. RAB sudah ada, tapi kenyataan di lapangan tidak sejalan. Kami tidak akan berhenti menelusuri ini sampai ke tingkat Provinsi jika harus — sampai semuanya terang benderang dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegas perwakilan kontrol sosial.
Siaran berita ini sebagai bentuk kontrol sosial. Pintu konfirmasi tetap terbuka untuk Bapak Susanto dan Bapak Jumari. Seluruh pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti!
.(tim)












