Indramayu

Janji Aksi Damai, GEMI Kepung Kejari dan Pendopo Soroti Dugaan Korupsi

×

Janji Aksi Damai, GEMI Kepung Kejari dan Pendopo Soroti Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
file 0000000070a871fa903f3a927fbe0b84

Foto: Gambar Ilustrasi 

Faktanews24.com – Indramayu – Gelombang aspirasi masyarakat kembali mengarah ke pusat pemerintahan daerah. Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (15/4/2026), dengan fokus utama mendesak percepatan penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi yang dinilai berjalan lambat.

Kepastian aksi damai tersebut ditegaskan setelah Koordinator Umum (Kordum) GEMI, Papih Supriyandi Aris, menandatangani surat pernyataan berisi 13 poin di Polres Indramayu, Minggu (12/4/2026).

Picsart 26 04 14 07 58 55 299 scaled
Dalam dokumen tersebut, ditegaskan komitmen peserta aksi untuk menjaga kondusivitas. Salah satunya tertuang pada poin 9 yang melarang segala bentuk hasutan, baik lisan maupun tulisan, yang dapat memicu tindakan anarkis atau pelanggaran hukum.

Sementara pada poin 11, massa aksi juga berjanji tidak akan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, termasuk aset milik Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Tak hanya itu, pada poin 12 ditegaskan bahwa aksi tidak akan mengganggu ketertiban maupun kelancaran arus lalu lintas di sepanjang rute yang dilalui.

Papih Supriyandi Aris menyatakan, pihaknya siap bertanggung jawab secara hukum apabila dalam pelaksanaan aksi terjadi pelanggaran dari komitmen yang telah disepakati.

Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 1.000 massa ini akan dipusatkan di dua lokasi, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo Kabupaten Indramayu.

Dalam aksinya, GEMI akan mempertanyakan perkembangan penanganan dua perkara yang menjadi sorotan publik. Pertama, dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kedua, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu.

Menurut Papih, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aliran dana sebesar Rp2 miliar yang ditransfer ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS), perusahaan yang disebut bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas.

“Perusahaan tersebut tidak memiliki keterkaitan usaha di bidang penyediaan air minum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan transaksi yang patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, selama ini kerja sama resmi Perumdam TDA dalam penyediaan air curah diketahui dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan pihak lain di luar sektor tersebut.

Kasus ini, lanjutnya, telah dilaporkan dan memasuki tahap awal pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, dengan puluhan saksi telah dimintai keterangan sejak awal 2026. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka.

“Kami menilai penanganannya berjalan lambat. Oleh karena itu, kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Selain itu, GEMI juga menyoroti dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp16,8 miliar.

Kasus tersebut diketahui telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 2025, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Papih menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kedua perkara tersebut demi menjaga kepercayaan publik.

“Hukum harus ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu kepastian,” tandasnya.

(D Duryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *