Faktanews24.com – Indramayu – Syukuran atas berdirinya Kopdes Merah Putih Desa Malangsari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Rabu (19/8/2026), tidak hanya menjadi momentum kebersamaan masyarakat. Di tengah rasa syukur atas hadirnya ruang baru bagi perekonomian desa, terselip pula pesan penting tentang arti perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Usai acara syukuran, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhumah Kureni. Sejumlah Perisai BPJS Ketenagakerjaan turut hadir dalam kegiatan tersebut, bersama Kuwu Malangsari Casminto, Ketua Kopdes Merah Putih Malangsari Nanang Mursidi, serta Pembina BPJS Ketenagakerjaan Omma Rosma Herdian dan Bunga.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kuwu Malangsari, Casminto. Bagi keluarga yang sedang kehilangan, uang tentu tidak akan pernah menggantikan sosok yang telah pergi. Namun, perlindungan jaminan sosial dapat menjadi penyangga agar keluarga tidak sepenuhnya berjalan sendiri ketika musibah datang.
“Pemerintah Desa Malangsari sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan kepada masyarakat kami. Mudah-mudahan program ini terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Casminto.
Ahmad Fauzi, Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang mewakili ahli waris, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Desa Malangsari.
“Kami atas nama wakil dari ahli waris Ibu Kureni mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan sebesar Rp10 juta. Kami juga berterima kasih kepada Kuwu Suminto dan Pemerintah Desa Malangsari yang telah memfasilitasi kami,” ungkap Ahmad Fauzi.
Ketua Kopdes Merah Putih Malangsari, Nanang Mursidi, menjelaskan bahwa almarhumah Kureni baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar dua bulan.
Sementara itu, Pembina BPJS Ketenagakerjaan Omma Rosma Herdian memberikan penjelasan penting agar masyarakat tidak keliru memahami manfaat tersebut. Rp10 juta yang diterima dalam kasus ini merupakan manfaat biaya pemakaman karena peserta meninggal dunia sebelum memiliki masa kepesertaan tiga bulan. Jadi, angka Rp10 juta tersebut bukan santunan JKM penuh sebesar Rp42 juta.
“Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal dunia sebelum tiga bulan masa kepesertaan, manfaat yang diberikan adalah biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Sedangkan apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan berturut-turut dan persyaratan program terpenuhi, manfaat JKM dapat diberikan sebesar Rp42 juta,” jelas Omma.
Penjelasan tersebut menjadi edukasi penting bagi masyarakat. Sebab, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan semata soal membayar iuran, melainkan memastikan pekerja dan keluarga memiliki perlindungan ketika risiko datang tanpa pernah diundang.
Dari halaman Kopdes Merah Putih Malangsari, pesan itu menemukan maknanya: membangun desa bukan hanya tentang membangun usaha dan fasilitas, tetapi juga membangun rasa aman bagi masyarakat yang bekerja dan keluarganya.











