Faktanews24.com – Indramayu
Di sebuah rumah di Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jumat (14/8/2026), duka dan harapan berjalan beriringan.
Di tengah keluarga yang masih menyimpan kehilangan atas kepergian Suganda, Perisai BPJS Ketenagakerjaan Dauri Duryanto secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris. Penyerahan tersebut turut didampingi Pemerintah Desa Babakanjaya yang diwakili Soleh.
Momen itu sederhana. Namun bagi keluarga yang ditinggalkan, kehadiran manfaat jaminan sosial memiliki arti yang tidak sederhana. Sebab, ketika seorang peserta meninggal dunia, keluarga bukan hanya berhadapan dengan rasa kehilangan, tetapi juga harus melanjutkan kehidupan dan berbagai kebutuhan yang menyertainya.
Dauri Duryanto mengatakan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program di atas kertas, tetapi perlindungan yang dapat dirasakan peserta dan keluarganya ketika risiko kehidupan benar-benar terjadi.
“Hari ini kita menyaksikan secara langsung bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan hadir ketika keluarga peserta menghadapi musibah. Santunan Jaminan Kematian ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan,” ujar Dauri.
Ia menambahkan, risiko kehidupan tidak mengenal profesi maupun waktu. Karena itu, perlindungan jaminan sosial dinilai penting bagi pekerja, termasuk pekerja mandiri dan sektor informal.
Pemerintah Desa Babakanjaya melalui Soleh turut mengapresiasi manfaat program tersebut.
“Kami melihat perlindungan seperti ini sangat penting bagi masyarakat. Ketika musibah terjadi, keluarga yang ditinggalkan memiliki dukungan melalui manfaat yang memang menjadi hak peserta sesuai ketentuan,” kata Soleh.
Bagi Suganda selaku ahli waris, santunan tersebut menjadi bagian penting dalam melewati masa sulit.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan semua pihak yang telah membantu. Santunan ini sangat berarti bagi keluarga kami,” tutur Suganda.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, JKM merupakan manfaat uang tunai bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan ketentuan kepesertaan dan persyaratan yang berlaku.
Bagi Dauri, pesan dari peristiwa tersebut sederhana: perlindungan sebaiknya disiapkan sebelum risiko datang. Sebab ketika seseorang pergi untuk selamanya, perlindungan yang telah dipersiapkan dapat menjadi pijakan bagi keluarga untuk tetap melangkah











