*Muara Bungo, 26 Desember 2023* – Kepala Desa Dwi Karya Bakti, beserta tiga perangkatnya, yakni Rio Dusun Karya Bakti (SO, 40 tahun), Sekretaris Dusun (HR, 52 tahun), Kasi Pemerintahan (DM, 46 tahun), dan Kaur Keuangan (OV, 32 tahun), telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait proses kepengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistimasis Lengkap (PTSL).
Menurut Kapolres Muara Bungo, AKBP Wahyu Bram, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya pembuatan sertifikat PTSL pada tahun 2022. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 600 ribu hingga 2 juta rupiah. Dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa (26-12-2023), AKBP Wahyu Bram mengungkapkan bahwa pelaku berhasil memungut sekitar Rp 500 juta dari 669 sertifikat.
Penyelidikan kasus pungli PTSL tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh polisi dan akan dilimpahkan kejaksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider Pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001. Ancaman pidana termasuk seumur hidup atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Dalam tanggapannya, Camat Pelepat, Nasrun, mengingatkan kepada seluruh Datuk Rio (Kepala Desa) di wilayah khusus kecamatan Pelepat untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan oleh pemerintah dan instansi terkait. Camat Nasrun juga menambahkan bahwa untuk PJS Rio Desa Karya Bakti, akan diadakan rapat bersama BPD dusun Karya Bakti dan jabatan Rio DKB setelah dugaan tersandung kasus habis pertengahan 2024.
Jurnalis:Gusti