Mesuji  

Diduga Ada Pungli di SDN 4 Way Serdang Mesuji

FaktaNews24.com

Mesuji – Diduga ada Pungutan liar (Pungli) di SDN 4 Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sebesar Rp.450 ribu untuk membuat paping lapangan dan jual baju seragam sebesar Rp.170 ribu, Rabu 27/03/2023

Terekam oleh kamera awak media pengakuan dari beberapa siswa SDN 4 Way Serdang mereka becerita, pernah diminta uang sebesar Rp.450 rupiah oleh guru untuk membuat paping, Ia pak waktu itu kami di minta sumbangan oleh guru untuk membuat paping lapangan sekolah,” jelasnya

Selain sumbangan untuk buat paping adakah sumbangan lainnya, tanya awak media kepada para siswa SDN 4 Way Serdang, ada pak sumbangan infak tiap jum’at terus jika ada yang sakit,” kata mereka

Untuk baju seragam batik dan olah raga apakah siswa beli di sekolah, ya pak untuk baju batik dan olah raga kami beli di sekolah harganya Rp.170 ribu,” terang mereka

Atas informasi tersebut awak media beserta tim mencoba lakukan konfimasi kepada Ujang selaku Kepala sekolah (Kepsek) SDN 4 Way Serdang, namun sayang beberapa kali awak media ke SDN 4 Way Serdang, Kepsek tidak pernah ada dikantor, sedang keluar pak tidak tau kemana,” kata salah seorang guru yang tak ingin menyebut namanya

Kemudian awak media dan tim mencoba menghubungi Kepsek melalui telepon seluler miliknya dengan nomor 0822-8033-XXX, berulang kali tim mencoba menghubungi namun tidak ada tanggapan dari Ujang

Guna membuat berita yang berimbang dan mengedukasi ahirnya tim mendatangi rumah Kepsek untuk konfirmasi, setibanya dirumah betapa terkejutnya tim, melihat Kepsek SDN 4 Way Serdang itu sedang menanam sayur mayur dibelakang rumahnya padahal saat itu masih jam kerja

Ada apa ya kok pagi-pagi sudah kerumah kata Ujang, awak media dan tim pun menjelaskan maksud dan tujuan mendatangi guna lakukan komfirmasi terkait dugaan adanya pungli di tempatnya bekerja

Dengan kondisi badan yang masih kotor oleh tanah lumpur, dengan santainya Ujang menjelaskan kepada tim bahwa saat ini dirinya sedang izin tidak masuk kerja karna ada keperluan keluarga

Terkait pungutan sebesar Rp.450 ribu itu benar adanya, pihak sekolah melalui komite lakukan pungutan kepada siswa untuk pembuatan paping lapangan upacara sebesar Rp.450 ribu itu juga di cicil egk sekaligus,” kilahnya

Untuk baju seragam pihak sekolah bukan menjual tapi membantu wali murid mendapatkan seragam supaya ada keseragaman di sekolaah itu pun atas kesepakatan bersama,” bantahnya

Udah ya saya mau jalan sudah ditunggu keluarga ini mau jenguk keluarga sedang sakit,”kilah Ujang

Atas keterangan dari Kepsek tersebut dugaan adanya pungli di SDN 4 Way Serdang, sangat ketara padahal

Dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dihimpun dari media Depokpos bahwa sedikitnya ada 48 praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah yakni :

Uang pendaftaran masuk, Uang komite, Uang Osis, Uang ekxtrakurikuler, Uang ujian, Uang daftar ulang, Uang study tour, Uang infak, Uang kas, Uang les, Uang buku ajar, Uang paguyuban, Uang sukuran, Uang fotokopi, Uang perpustakaan, Uang bangunan, Uang LKS, Uang buku paket, Uang bantuan insidental, Uang foto, Uang perpisahan, Uang sumbangan pergantian kepsek,

Uang seragam, Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik, Uang pembelian kenang-kenangan, Uang try out, Uang pramuka, Uang asuransi, Uang kalender, Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan, Uang koperasi, Uang PMI, Uang dana kelas, Uang denda melanggar aturan, Uang Unas, Uang Ijazah, Uang kebersihan, Uang dana sosial, Uang jasa penyebrangan siswa, Uang map Ijazah, Uang admnistrasi, Uang panitia, Uang jasa, Uang listrik, dan Uang gaji guru tidak tetap

Dari 48 praktik pungli diatas ternyata salah satunya ditemukan ada di SDN 4 Way Serdang, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepsek yang mengatas namakan komite, melalui media ini di harapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mesuji agar dapat menindak lajuti dan menertipkan kegiatan pungli yang tumbuh subur di hampir semua lapisan pendidikan Kabupaten Mesuji

Kaperwil/085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *