FaktaNews24.com. Mesuji – Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi yang dikerjakan oleh PT. KBMP berdasarkan kontrak nomor 602/KTR/1755682/KON-KWS/IV.17/MSJ/2020 tanggal 21 Desember 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.73.499.918.000 (tujuh puluh tiga miliyar, empat ratus sembilan puluh sembilan juta, sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Minggu 26/05/2024
Kontrak pekerjaan tersebut merupakan kontrak tahun jamak (multi years) dikerjakan dari tahun 2020 – 2022 dengan total 420 hari kalender, Kontrak pekerjaan mengalami perubahan/addendum sebanyak 7 (tujuh) kali.
Berdasarkan data BAST PHO dan SP2D diketahui paket pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserah terimakan berdasarkan Berita Acara Nomor PG.01.02/03/BA-STP/KTR/1755682/KONS.KWS/IV.17/MSJ/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan dilakukan pembayaran sebanyak tiga kali pada tahun 2022 dengan total pembayaran sebesar Rp.27.896.455.474,-.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan beberapa kejanggalan terhadap pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi, diantaranya
Realisasi Item pekerjaan berbahan kayu tidak sesuai spesifikasi seperti kayu yang digunakan ditemukan bukanlah kayu Ulin tapi mengunakan kayu kulim yang kualitasnya kurang baik dan tidak sesuai dengan spesifikasi
Perubahan volume pada kayu Ulin tidak melalui studi atau justifikasi teknis dampak dari pengurangan ketebalan kayu yang mengakibatkan kualitas tidak sesuai spesifikasi karena kayu yang digunakan bukanlah kayu Ulin melainkan kayu bengkirai atau kayu balau dan
Harga peralatan utilitas mekanikal lebih tinggi dari harga pasar, atas penyambungan daya listrik PLN dimana kabel yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi, pembelian kabel harganya dibuat lebih tinggi dari harga sebenarnya atau mark up harga
Penyedia jasa kontruksi belum menyelesaikan pemeliharaan sampai dengan batas waktu masa pemeliharaan berakhir, berdasarkan kontrak penyedia wajib melakukan pemeliharaan selama 180 hari
Namun hasil pemeriksaan dilapangan yang dilakukan 15/04/2022 penyedia belum selesai melakukan pemeliharaan atas mutu pekerjaan dilapangan, seperti bangunan penginapan lantai kayu jati sudah rusak akibat genangan air yang masuk melalui celah dinding dan rembesan pada atap bangunan,
Pada Selasar masjid terdapat genangan air disebabkan oleh pekerjaan beton yang tidak rata/bergelombang yang menyebabkan air tidak mengalir dengan baik, dan pekerjaan kayu Ulin tidak rapih terlihat dari lantai kayu yang dipaku banyak yang terlepas dari lantai.
Atas permasalahan tersebut dari hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh BPK atas pelaksanaan pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp.384.117.174.04,- dan
Ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp. 2.577.097.196.15,-
Atas temuan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp. 2.961.214.370,19,- (Dua miliyar, sembilan ratus enam puluh satu juta, dua ratus empat belas ribu tiga ratus tuju puluh ribu sembilan belas rupiah)
Rekomendasi BPK terkait pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi adalah terjadi karena Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mesuji tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan kontruksi pada satuan kerjanya,
PPK, PPTK, KMK dan Tim PHO tidak cermat dalam menguji kualitas perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan
PPK kurang teliti dalam menjalankan kontrak, KMK tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai ketentuan dan sebagai tenaga ahli kurang optimal dalam memberikan masukan dan pertimbangan kepada PPK dalam mengambil keputusan dan
Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati, Sumber : (LHP – BPK)