Ketua PPS Desa Bumi Mandiri Palsukan Surat Kuasa
FaktaNews24.com – Kotabumi – Dugaan adanya pemalsuan tanda tangan untuk mencarikan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bumi Mandiri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, mencuat setelah adanya laporan dari warga kepada media FaktaNews24.com, Senin 22/7/2024
Ketua PPS Desa Bumi mandiri Novita sari diduga kuat melakukan pemalsuan tanda tangan untuk mengambil sejumlah uang di Bank Syariah Mandiri Indonesia (BSI) Kotabumi, dimana uang tersebut merupakan biaya kegiatan operasional PPS Desa Bumi Mandiri.
Saat dikonfirmasi pihak Bank BSI mengatakan bahwa benar pada tanggal 3/7/2024, Novita sari selaku ketua PPS desa Bumi Mandiri datang ke bank BSI dengan membawa surat kuasa dari Arzon melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelas pegawai Bank BSI tersebut
“Sementara menurut keterangan nara sumber yang namanya tidak ingin di publis mengatakan bahwa ketua PPS Novita Sari tersebut membuat surat kuasa seolah – olah dari dari Arzon selaku sekertaris, untuk mencarikan uang, namun Arzon sendiri tidak pernah merasa memberi kuasa kepada ketua PPS Novita Sari,”jelasnya
Atas informasi tersebut media FaktaNews24.com kemudian menghubungi Arzon melalui telpon guna memperoleh informasi, menurut keterangan Arzon memang benar informasi tersebut namun saya belum bisa berkomentar banyak soalnya saya masih mau ketemu sama ketua PPS biar ada solusinya, nanti abang saya telpon jika sudah ada penyelesaiannya,” kata Arzon
Sementara ketua PPS Desa Bumi Mandiri Novita Sari, saat dihubungi oleh awak media terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukannya, tapi sayang Ketua PPS tersebut tidak merespon, berulang kali awak media menghubungi lewat telpon dengan nomor 0858-3950-68XX tidak diangkat di WA pun tidak dijawab.
Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana, Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.