Sepanduk Partai Langgar Aturan

Faktanews24.com| Kota Bekasi.Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi Masih Semerawut pasalnya Banyak Spanduk /baleho yang terpasang di Pohon ,tiang listrik dan tempat yang bukan semestinya. “Sembarangan”.padahal di Kota Bekasi, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK di luar tempat-tempat yang telah ditentukan oleh aturan dan undang-undang yang berlaku.

Ada tujuh lokasi yang dilarang memasang APK di Kota Bekasi, yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H. Noer Ali, Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir.H. Juanda, Jalan Chairil Anwar, dan Jalan Joyo Martono. Pelanggaran aturan ini akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam peraturan daerah yang ada.

Selain itu, ada aturan tambahan yang menyatakan bahwa di lokasi-lokasi tersebut dilarang memasang APK kecuali reklame berizin seperti billboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota. Hal ini tentu menjadi kendala bagi partai politik yang menginginkan promosi besar-besaran dalam pemilihan umum.

Selain tujuh lokasi yang dilarang pemasangan baliho, semua stasiun kereta api, tiang pencahayaan jalan umum (PJU), tiang rambu-rambu lalu lintas, area perlintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang, jembatan atau flyover, dan fasilitas publik lainnya milik pemerintah juga dilarang untuk memasang APK. Aturan ini sudah jelas diatur dalam peraturan daerah yang ada.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi Masih Semerawut pasalnya Banyak Spanduk /baleho yang terpasang di Pohon ,tiang listrik dan tempat yang bukan semestinya. “Sembarangan”.padahal di Kota Bekasi, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK di luar tempat-tempat yang telah ditentukan oleh aturan dan undang-undang yang berlaku.

Ada tujuh lokasi yang dilarang memasang APK di Kota Bekasi, yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H. Noer Ali, Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir.H. Juanda, Jalan Chairil Anwar, dan Jalan Joyo Martono. Pelanggaran aturan ini akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam peraturan daerah yang ada.

Selain itu, ada aturan tambahan yang menyatakan bahwa di lokasi-lokasi tersebut dilarang memasang APK kecuali reklame berizin seperti billboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota. Hal ini tentu menjadi kendala bagi partai politik yang menginginkan promosi besar-besaran dalam pemilihan umum.

Selain tujuh lokasi yang dilarang pemasangan baliho, semua stasiun kereta api, tiang pencahayaan jalan umum (PJU), tiang rambu-rambu lalu lintas, area perlintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang, jembatan atau flyover, dan fasilitas publik lainnya milik pemerintah juga dilarang untuk memasang APK. Aturan ini sudah jelas diatur dalam peraturan daerah yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *