Jombang,FaktaNews24com. Peternakan kambing berkapasitas 300 sampai 500 ekor yang berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang membuat gaduh warga sekitar, pasalnya peternakan tersebut mengeluarkan bau tak sedap hingga menyebabkan gangguan pernafasan anak-anak.
Warga sekitar beberapa kali telah mengadu ke pemerintahan baik desa, kecamatan hingga satpol PP terkait bau dan suara berisik kambing yang mengganggu lingkungan. Warga juga mengadu baik secara langsung maupun berupa surat, tetapi hingga saat ini belum ada respon yang positif.
“Kami sudah mengadukan hal ini ke desa namun hingga kini tidak ada respon, akhirnya kami pun mengirimkan surat aduan ke kecamatan dan Satpol PP dengan ditanda tangani beberapa perwakilan dari warga, namun juga belum ada tindak lanjut. Kami sudah tidak kuat dengan bau dan suara kambing yang berisik, apalagi tengah malam disaat kami sedang istirahat, sangat mengganggu sekali,” Ungkap Trios salah satu warga terdampak.
Trios menambahkan, Bahkan ada salah satu anak yang sempat dibawa kerumah sakit dan di diagnosa oleh Rumah Sakit menderita gangguan pernapasan (ISPA) dikarenakan tidak tahan dengan bau dari kandang tersebut,” ucapnya.
Saat awak media mendatangi kandang guna konfirmasi terkait masalah tersebut, ditemui oleh seseorang pengelola peternakan yang bernama Kustanto.
“Kami tau apa yang sedang dikeluhkan warga, dan kami masih berusaha untuk mengatasi masalah ini, terkait bau memang benar, bau tersebut disebabkan karena kotoran kambing menjadi satu dengan urine kambing, dan kami butuh waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk suara kambing yang berisik itu hanya terjadi di jam jam tertentu saja, biasanya di saat waktunya makan,” jelas Kustanto Senin, (6/1/2025)
Sementara ditempat terpisah saat ditemui dirumahnya, Sugeng Kepala Desa Rejoagung mengatakan bahwa ia sudah pernah mendatangi perternakan kambing tersebut karena mendapat aduan dari warganya, namun pemilik perternakan masih berada di korea.
“Saya sudah mendatangi kandang itu pada tanggal 1 januari kemarin dan hanya bertemu dengan karyawan yang berkerja disitu, setelah saya tanya pemilik kandangnya ada atau tidak, jawabnya masih ada di korea,” Kata Kepala Desa
Surat izin Amdal,merupakan surat penting yang harus dimiliki pelaku usaha peternakan.
Surat izin AMDAL di atur dalam undang undang nomor 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan peraturan pemerintah nomer 27 tahun 2012 tentang IZIN lingkungan.
Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Kreteria dampak penting tersebut di tentukan berdasarkan beberapa halseperti, Jumlah penduduk yang terkena dampak,banyaknya komponen komponen lingkungan hidup lain yang terkena dampak,sifat komolatif dampak by e
ditor (s Zuhdi)