TANGERANG, FaktaNews24.com ][ Berawal dari berlajunya kendaraan minibus jenis sedan Daihatsu Sigra dengan nomer polisi (Nopol) B 1751 CZY milik SS (35) di bilangan pasar lama, tepatnya di Jalan Raya Kisamaun, kelurahan babakan, kecamatan tangerang Kota Tangerang, dikejutkan oleh sekelompok orang tak dikenal yang berjumlah 8 (Delapan) orang, mengikuti lajunya kendaraan milik SS. Tanpa disadari, kendaraan yang dianggapnya pengendara lain itu, langsung menghadang kendaraan milik SS yang dikemudikan Willy (25) untuk diminta menepi kebahu jalan.
Mendengar kabar tersebut, SS (Owner) sekaligus debitur dari PT Mandiri Utama Finance (MUF) Syariah Shok dibuatnya. Kendaraan yang dianggap sebagai pemicu kemajuan usahanya di dalam menghidupkan keluarga, dugaan perampasan ini dilakukan oleh 8 oknum yang mengaku dirinya sebagai Debt Collector (DC) dari PT MUF.
Dalam keterangannya, SS menjelaskan bahwa dirinya diperas oleh oknum DC untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 3,000,000,00 (Tiga Juta Rupiah) untuk Biaya Penarikan (BT), sebagai bentuk di Pendingnya Penarikan unit kendaraan, Pada Jum’at 31 Mei hingga Juli 2024, namun permasalahan unit kendaraannya tetap dirampas secara paksa oleh ke – 8 (delapan) oknum Debt Collector tersebut.
Hal ini mengakibatkan SS putus asa, karena pekerjaan dan tanggung jawabnya di dalam menafkahi keluarga, terbengkalai dan tak terpenuhi,”Saya sudah sering datang ke kantor cabang PT MUF Syariah ini untuk mencoba menyelesaikan pembayaran angsuran yang tertinggal, namun tidak ada tanggapan dari pihak MUF (Leasing), bahkan Rudi menantang saya untuk melanjutkannya ke Proses Hukum, ” Tutur SS dengan gugup diiringi ketakutan, saat di wawancarai, pada senin 29/07/2024.
Disamping itu, Darma kakak sepupu SS menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengajak dan mengarahkannya untuk datang ke kantor cabang PT Mandiri Utama Finance yang berlamat di Jalan Ciledug Raya Kota Tangerang, sebagai bentuk itikad baik, guna untuk melakukan pembiayaan pembayaran pelunasan tunggakan yang tertinggal selama 3 (tiga) bulan, namun pihak dari PT. MUF tidak merespon dan tidak menggubris apa yang menjadi kewajiban debitur,
“Seharusnya pihak PT MUF Syariah memberikan surat teguran 1, 2, dan 3 terlebih dulu, Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Selanjutnya mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) yang bersertifikat penagihan,serta dibekali surat tugas dari lembaga pembiayaan PT Mandiri Utama Finance, jika tidak dibekali surat tugas, itu Jelas ilegal,” jelas Darma
Saat di konfirmasi kepihak Rudi (DC) melalui receptionis PT MUF, dirinya enggan ditemui, setelah dilakukan komunikasi jarak jauh (telepon) via aplikasi whatsapp, pihaknya (Rudi) mereject (Menolak) telepon dari Darma selaku pihak debitur. Iwan security dari MUF syariah menjelaskan,bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan tupoksinya, “Saya hanya menjalankan tugas saja, terkait pembayarannya saya kembalikan lagi ke divisinya collection,” Terang Iwan,terkesan menutupi keberadaan Rudi.
Darma pun menjelaskan, jika memang dilakukannya penarikan kendaraan secara paksa di jalan, PT Mandiri Utama Finance selaku pembiayaan perusahaan dapat terancam dan terkena sanksi. “Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan izin usahanya,” Tegasnya
Darma menambahkan, bahwa debitur (SS) sudah membayar cicilan sampai 21 kali, hanya tertinggal 3 kali pembayaran, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi oleh pihak debt collector tersebut, dan ini menjadi hal yang ironis. “Kenapa harus main tarik paksa, secara, debitur sudah banyak melakukan pembayaran cicilannya, seharusnya pihak MUF memberikan dispensasi untuk tidak langsung tarik paksa kendaraan,” Lanjutnya.
Banyaknya permasalahan yang dihadapi masyarakat indonesia saat ini, terkait penarikan paksa kendaraan membuat masyarakat resah dan was-was,sehingga menimbulkan berbagai macam asumsi, untuk itu sebagai Rekomendasi,kini masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melalui aplikasi Play Store/App Store BPKN 153, dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.
Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia, Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.
Dilanjutkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Dengan demikian proses penarikan kendaraan bermotor harus melewati pengadilan.
Dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Sebagai penutup, kami memohon dan meminta kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) beserta OJK pusat untuk segera memberikan sanksi dan menindak tegas adanya keterkaitan unsur perampasan unit kendaraan yang dilakukan oleh 8 (Delapan) Oknum Debt Collector, serta izin kelembagaan dari Leasing atau PT Mandiri Utama Finance tersebut.