Miris… Burhanudin Pegawai tetap koperasi wahana kapilka Sejak 2002 Tidak Mendapatkan Haknya.

Jakarta, FaktaNews24.com ][ Burhanudin Harahap merasa menjadi korban dari pengurus kwk memohon bantuan pendampingan hukum kepada Titin sebagai Ketum persatuan advokasi pers Indonesia pada tgl 11 Maret 2024.

Burhanudin harapan bekerja di koperasi wahana kapilka secara resmi sejak tahun 2002 sesuai dengan surat keputusan no 11 skep/P 01- A/KWK/V/2002.

Sampai saat ini Burhanudin masih bekerja di kantor koperasi wahana kapilka sebagai tenaga keamanan sedangkan teman seangkatannya sudah pensiun.

Burhanudin selama bekerja tidak mendapatkan dana jamsotek, Dana pensiun seperti teman seangkatannya. Burhanudin merasa terzolimin oleh pengurus koperasi wahana kapilkan karena tidak mendapatkan haknya.

Yang mana saat bekerja dan mengabdi di kwk BURHANUDIN HARAHAP sempat mengalami kejadian aksi kerusuhan di tahun 2013 dan kena tusukan hingga ususnya ada yg putus .
Akan tetapi tubuhnya di buang di pinggir jalan dan di temukan oleh orang yg berhati malaikat, serta mengikat ususnya yg putus dgn tali rafia atau tali plastik dan di bawa ke RS terdekat .
Selama 1 tahun menjalani proses pemulihan dan tertolong. Sampai 11 Maret 2024 bisa di temukan forum PA.P.I. dan meminta bantuan dan pendampingan hukum.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *