Shabu Seberat 10,56Kg Di Amankan Satresnarkoba Polres Bekasi Kota

Faktanews24.com | BEKASI KOTA,Polres Metro Bekasi Kota Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika Dari Tersangka MH (40) jenis shabu sebanyak 10.56 Kg.

Disampaikan Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan Dalam Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

Turut Hadir dalam kegiatan rilis mendampingi Kasatresnarkoba, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang, dan Panit Narkoba Iptu Suyono.

Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan Dalam Keterangannya kasus ini berawal dari Adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkoba di jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekisar pukul 18.00 wib dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti shabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxi A15 milik pelaku.

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Hasilnya, tim mendapatkan barang bukti shabu lainnya dengan rincian, satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.

Saat ini, lanjut Kasatnarkoba pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

 

Red_.

Red_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *