Kota Mojokerto,Faktanews24 – Wahana Lingkungan Alam nusantara (WALANTARA) Kota Mojokerto mengajak warga di Kota Mojokerto untuk tidak memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang memaku alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk di pohon. WALANTARA Kota Mojokerto menilai para caleg tersebut sudah melanggar aturan bahkan sebelum mereka terpilih sebagai anggota legislatif.
“Walantara Kota Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak memilih calon anggota legislatif maupun eksekutif yang menempel alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon,” kata Ketua Walantara kota Mojokerto kepada Faktanews24.com Jum at (01/12/2023).
Bang Aris menegaskan regulasi terkait larangan memaku spanduk di pohon sudah jelas diatur. Makanya dia menyoroti caleg yang tetap saja melanggar.
pemasangan paku pada pohon pun melanggar Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (lembaran negara RI No.12 tahun 1995). Larangan tersebut juga termuat dalam lembaran negara RI No.3586.
“Mengapa memaku pohon dilarang?, karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada pohon. Kandungan kambium dalam tubuh pohon dapat menjadi rusak, sehingga pohon dapat rentan terhadap penyakit,” jelasnya.
“Secara regulasi, sudah jelas ada aturannya. Jadi belum terpilih saja sudah melanggar, bagaimana jika sudah terpilih nanti,” ujarnya.
Dia berharap Pemkot Mojokerto segera menurunkan APK yang melanggar tersebut.
“Selain sudah memiliki aturan yang jelas, menempel APK di pohon-pohon juga secara ekologis akan merusak pohon,” katanya.
Menurut bang Aris, pemasangan spanduk menggunakan paku di pohon dapat merusak pohon, karena kekuatan pohon akan berkurang jika hal itu terus dilakukan.
Selain itu, pohon yang dipaku diperparah kondisi musim kemarau ini semakin membuat pohon rentan mati. Masalah lain setelah pohon mati akibat dipaku mengakibatkan pohon tersebut mudah terbakar.
Ia meminta, semua pihak memahami hal ini dan tidak melakukan pemasangan paku terhadap pohon. Apalagi tidak dipungkiri menjelang pemilu pohon kian rentan dipaku untuk pemasangan baliho calon.
“Ini disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuh pohon. Kekuatan kayu pun akan berkurang karena pohon mudah terinfeksi penyakit seperti jamur dan bakteri karena banyaknya pintu bagi hama dan penyakit pada kulit pohon,” tambah Aris.
“Di samping itu telah diimbau (untuk tidak pasang APK dengan cara dipaku di pohon) ke semua parpol,” ucapnya.
Sementara dari pantauan Faktanews24, Kamis (30/11), spanduk caleg dari berbagai partai politik (parpol) itu dipaku di pohon pada beberapa ruas jalan di Mojokerto. Di sepanjang Jalan penanggungan misalnya, dan jalan lainnya spanduk-spanduk caleg yang dipaku di pohon berderet tepat di traffic light pertigaan Jalan.
Terlihat ada spanduk caleg DPRD Mojokerto dari Partai.Masih di Jalan juga terdapat spanduk caleg DPR RI dari parpol. itu menggunakan bambu lalu dipaku ke pohon.
“Perlu kesadaran semua pihak untuk menghentikan memasang apapun di pohon dengan cara dipaku. Selain itu kami ingatkan, ada sanksi bagi siapapun yang memasang iklan atau promosi secara sembarangan, dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal 50 juta atau minimal tiga bulan kurungan,” pungkasnya.(*)red