Rapat Pleno Terbuka di Kantor Kecamatan Tambelang Dukung Proses Demokrasi yang Adil dan Transparan

Kabupaten Bekasi, – Tambelang, 29 November 2024 – Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada hari ini, berlangsung dengan aman dan damai. Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Dr. Cecep Supryadi, M.M., Camat Tambelang, yang memastikan jalannya acara berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hadir dalam acara ini, AKP Yugo Pambudi, S.H., M.H., Kapolsek Tambelang, beserta jajaran anggota Polsek Tambelang. Selain itu, perwakilan dari Koramil Sukatani Tambelang, Ketua dan Anggota PPK, serta PPS se-Kecamatan Tambelang turut serta dalam rapat. Tak ketinggalan, para saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang turut berperan dalam kelancaran proses ini juga hadir untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di kantor kecamatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, dengan tujuan untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sambutannya, Camat Tambelang, Dr. Cecep Supryadi, M.M., mengajak semua pihak untuk menjaga kebersamaan dan menciptakan suasana yang kondusif agar rapat pleno ini dapat berlangsung dengan lancar dan sukses.

“Kami berharap agar seluruh tahapan ini dapat berjalan dengan baik, aman, dan sukses, sehingga proses demokrasi di Kecamatan Tambelang dapat tercapai dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Camat Tambelang.

Pihak keamanan yang terdiri dari Polsek Tambelang dan Koramil Sukatani juga memastikan situasi tetap aman dan terkendali selama rapat berlangsung, serta mengimbau seluruh peserta untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati demi kelancaran acara.

Dengan dilaksanakannya rapat pleno ini, diharapkan seluruh proses terkait pemilu di Kecamatan Tambelang dapat berjalan sesuai harapan masyarakat, menciptakan lingkungan yang damai, aman, dan demokratis.

Berita Lainnya  Mangihut Sinaga Beserta Team Siap Jalankan Peraturan Dan UU pemilu Yang Berlaku

( Nr )

( Nr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *