PG Rajawali II Sambut Baik Vonis Bebas Imam Syapei, Karpo : Petani Tebu Mitra PG Rajawali Nyaman

FaktaNews24.com, Indramayu — PT. PG Rajawali II menyambut baik putusan bebas Hakim Pengadilan Negeri Indramayu terhadap Imam Syape’i atas dakwaan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHPidana.

Melalui Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, Karpo Budiman Nursi, S.H. mengatakan, “Imam Syape’i merupakan petugas keamanan PG Rajawali II unit PG Jatitujuh G Rajawali II yang dilaporkan oleh orang yang tak bermitra tanam tebu di lahan HGU PG Rajawali II. Laporan berujung kandas di pengadilan ini saya anggap hanya bentuk tekanan psikologi (psywar) pelapor agar petugas keamanan atau para petani tebu mitra PG Rajawali II takut bertanam,” ungkap Karpo.

Menurutnya, putusan hakim kali ini sungguh berdampak baik, dampaknya para petani tebu mitra PG Rajawali II merasa nyaman karena selama ini yang tak mau bermitra untuk tanam tebu sering membikin ulah bahkan berstrategi dengan cara seakan-akan menjadi korban kriminalisasi. Pelapor dalam perkara ini adalah satu contohnya.

Karpo menjelaskan, PT PG Rajawali II selaku pemegang hak guna usaha (HGU) mempersilakan terhadap siapapun untuk bermitra asal sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan, salah satunya harus menanam dalam jenis tanaman tebu, bukan jenis tanaman lainnya.

“Mereka yang memaksakan kehendak menanam berjenis di luar tanaman tebu dengan cara-cara kriminal, pasti diproses secara hukum,” tegasnya. Jumat (12/1/24)

Dr. Khalimi sebagai kuasa hukum terdakwa menyampaikan apresiasi terhadap hakim.

“Pledoi (pembelaan) kami untuk terdakwa Imam Syape’i sepertinya menjadi inspirasi hukum bagi hakim, sehingga amar putusan hakim pada intinya membebaskan terdakwa,” ucap Khalimi.

Dia pun menyampaikan, fakta persidangan sungguh di luar dugaan karena para saksi mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan penyidik, serta terungkap adanya pedang samurai diduga milik pelapor masih tersimpan di Kepolisian Sektor Tukdana.

“Laporan korban menjadi bumerang bagi pelapor itu sendiri. Motif pelapor melakukan laporan tergambar jelas seperti apa yang disampaikan Pak Sekper (Sekretaris Perusahaan, red),” terang pemilik Kantor Hukum KHAL & Rekan.

Seperti diketahui, Imam Syape’i alias Pei Bin Tarini merupakan warga Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana sebagai anggota keamanan PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh.

Ikhwal kejadian bermula saat 16 Desember 2022, Syap’i menegur pada Sugondo warga Desa Bangkaloa Ilir Kecamatan Widasari agar tidak menggarap lahan yang sudah digarap orang lain untuk bertanam tebu berlokasi di Blok Songgong Desa Sukamulya.

Singkat cerita, tidak terima atas teguran tersebut diduga terjadi adu mulut dan fisik sehingga Sugondo melapor di Polsek Tukdana dengan dugaan penganiayaan.

Hakim Pengadilan Negeri Indramayu tidak setuju Imam Syape’i alias Pei Bin Tarini dihadapkan sebagai terdakwa oleh Kuasa Penuntut Umum dalam dugaan tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHPidana.

Putusan Nomor 20/Pid.C/2023/PN.Idm yang dibacakan beberapa waktu lalu tersebut akhirnya terdakwa sebagai anggota Team Keamanan PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh divonis bebas. (yot)