Muara Bungo, 26 Januari 2024, Faktanews.com – Merusak citra, seorang pengusaha penampung barang rongsokan yang berada di Jalan Lingkar Kec. Rimbo Tengah Kab. Bungo. yang berinisial TM ketika di tanya oleh awak media ini dengan gamblang dia menjawab bahwa usahanya sudah lebih kurang enam bulan beroperasi tidak mengantongi izin dari Instansi yang berwenang, dan awak media ini juga menanyakan “apakah saudara tahu ini sudah melanggar?” dengan santai dia menjawab “tahu pak, di sini juga sering datang satpolPP Kab. Bungo dengan menggunakan mobil dinas berwarna coklat” Tuturnya.
Awak media ini langsung menanyakan kepada Kasatpol PP Kab. Bungo Khaidir Yusup, Kasatpol PP Kab. Bungo menerima pertanyaan ini dan langsung aja cek ke lokasi kemudian menanyakan langsung pada pengusaha tersebut tentang peirizinan usaha tersebut. Dengan jawaban yang sama dengan sebelumnya menjawab tidak ada mengantongi izin jawabnya, dan sudah beroperasi lebih kurang enam bulan lamanya bahkan kadang kala sering juga datang ASN dari dinas dishub Kab. Bungo.
Di sini Anton selaku wakil ketua pemuda Pancasila DPC Kabupaten Bungo sangat kecewa dengan pengawasan intansi terkait “Jelas jelas usaha yang dikerjakan nya ini kategori berkualitas tapi bisa bergerak tanpa mengantongi izin” imbuhnya, “sedangkan yang punya usaha kecil harus membayar pajak” lanjutnya.